Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil Dibongkar Farhan Tahun Depan

- Teras Cihampelas, peninggalan Ridwan Kamil, akan dibongkar tahun depan karena struktur bangunan tidak kuat.
- Hasil uji beban menunjukkan proyek senilai Rp74 miliar itu tidak memenuhi standar kelaikan dan daya tampungnya kurang.
- Fasilitas ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dianggap jelek secara estetika oleh Gubernur Jawa Barat.
Bandung, IDN Times - Fasilitas publik Teras Cihampelas peninggalan mantan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil akan dibongkar pada tahun depan. Pembongkaran dilakukan karena struktur bangunan yang berdiri di atas jalan raya sepanjang Jalan Cihampelas itu tidak memiliki kekuatan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan pembongkaran akan dimulai tahun depan, pemkot pun kini tengah membahas teknis pembongkarannya termasuk sumber dana yang akan digunakan.
"Ya akan dibongkar, untuk anggaran pembongkaran dari APBD. Biayanya belum tahu, tapi pasti lah ya tahun depan 2026. Kan susah secara teknis, jadi yang dibongkar atasnya dulu atau redesign. Belum ngobrol saya," kata Farhan, dikutip Kamis (18/12/2025).
1. Jarang digunakan jadi alasan untuk dibongkar

Alasan pembongkaran, Farhan menyampaikan, didasari oleh hasil uji beban yang telah dilakukan, dan hasilnya proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp74 miliar itu tidak memenuhi standar kelaikan. Selain itu, dari segi penggunaan juga belum termanfatkan dengan baik.
"Penggunaannya juga jarang, kedua terlalu besar anggaran kita untuk kemudian memaksimalkan sesuatu yang ternyata hasil dari percobaan kita berbulan-bulan itu ada kecurigaan, kekhawatiran, konstruksinya tidak cukup kuat terhadap test load," katanya.
Kemudian, dia menjelaskan, fasilitas publik itu seharusnya memiliki daya tampung yang lebih banyak, dan Teras Cihampelas saat dilakukan tes, kemampuannya tidak mencukupi.
"Makanya kemarin di-test load, pada prinsipnya semua fasilitas publik itu kemampuan daya tampungnya harus 110 persen dari kapasitas. (Hasil Test load) sepertinya di bawah 100 persen, jadi gak boleh," ujarnya.
2. Belum banyak kantongi persyaratan bangunan

Saat ini, Farhan tengah berkonsultasi terkait proses administrasi pembongkaran tersebut. Sebab, Teras Cihampelas sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Meski begitu, fasilitas ini juga ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dua ternyata belum punya Persetujuan Bangunan Gedung, ketiga belum punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi dari awal sudah banyak pelanggaran. Jadi sekarang kami jangan sampai membokarnya dengan pelanggaran juga," katanya.
3. Gubernur dukung pembongkaran Teras Cihampelas

Sementara, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut mendukung upaya Pemkot Bandung membongkar Teras Cihampelas. Dedi pun menilai secara estetika, bangunan di atas jalan raya ini jelek.
"Jadi, kalau saya sih ke Pak Wali sudah bongkar. Enggak ada pilihan. Karena gini, kalaupun misalnya nanti dibikin lagi, dicat lagi, di atas lagi, dibikin jualan lagi, enggak akan lama bertahannya. (Secara estetika) Goreng (jelek)," katanya.

















