Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Temui Dedi Mulyadi Minta Usulan Kenaikan UMSK 2026 Tidak Diubah

IMG-20251218-WA0023.jpg
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Buruh se-Jawa Barat bertemu Dedi Mulyadi untuk usulkan kenaikan UMSK 2026
  • Usulan buruh termasuk merujuk pada ILO, gubernur setuju dengan UMSK per sektor
  • Buruh meminta upah tidak dibatasi oleh formula alfa 0,5-0,9 dan Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan mengubah usulan kabupaten kota
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Setrikat buruh se-Jawa Barat turut bertemu dengan Dedi Mulyadi untuk menyampaikan aspirasi upah 2026. Salah satu usulan yang disampaikan yaitu soal upah minimum sektoral kota kabupaten (UMSK).

Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mengatakan, untuk kenaikan upah 2026, buruh meminta provinsi merujuk pada International Labour Organization (ILO).

"Upah layak provinsi itu berdasarkan ILO itu adalah 4,1 sedangkan hari ini baru 2,1. Nah, kami tadi memberikan masukan pada gubernur untuk mengurangi disparitas agar kajian yang dilakukan ILO itu bisa diakomodir," ungkap Roy dikutip Kamis (18/12/2025).

1. Jangan ada disparitas upah di wilayah Jabar

IMG-20251218-WA0021.jpg
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, mengenai UMSK, Roy menyampaikan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi setuju dengan usulan mereka. Dia mengatakan, gubernur menginginkan tidak ada UMP, tapi langsung UMSK per sektor.

"Jadi, kalau misalkan otomotif di seluruh Jawa Barat sama upahnya. Sektor tekstil, garmen, sepatu di seluruh Jawa Barat sama upahnya. Itu keinginan daripada Pak Gubernur. Prinsipnya kami setuju dengan formula itu. Artinya satu upah terhadap satu sektor industri, sehingga tidak ada industri yang pindah gara-gara mencari upah murah," kata Roy.

"Cuma kan regulasi hari ini masih menggunakan formula alfa yang 0,5 sampai 0,9. Kami juga sampaikan tadi, mau diambil maksimal 0,9 pun untuk Banjar tetap cuma 2,3 persen tapi untuk daerah-daerah yang lain, kita hitung 0,9 itu rata-rata kenaikannya 6,7 persen," katanya.

2. Rekomendasi UMP tidak sesuai dengan serikat buruh Internasional

IMG-20251218-WA0020.jpg
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy mengatakan, jika alfa pakai 0,5 rata-rata kenaikannya tiga sampai empat persen. Menurut mereka, dengan formula itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 yang putusannya menggambarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu harus menjadi satu gambaran dalam penetapan upah minimum.

"Sedangkan ILO sudah menetapkan, termasuk kementerian juga mengakui, karena atas permintaan kementerian tenaga kerja. Untuk KHL Jawa Barat itu angkanya di 4,1 (juta) gitu," ucapnya.

"Di sisi lain pemerintah mengakui meminta ILO untuk merumuskan, memberikan gambaran tentang KHL, tetapi begitu diberikan datanya oleh ILO, itu nggak digunakan dalam PP pengupahan yang terbaru ini," tutur Roy.

3. Gubernur disebut sudah sepakat bersama dengan buruh

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Roy menyoroti kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebagaimana putusan MK tidak boleh dibatasi dari 0,5 sampai 0,9. Buruh Jabar, kata Roy meminta upah sektor ini tidak dipersulit.

"Pak Dedi tadi menyampaikan, sepanjang sudah direkomendasikan oleh kabupaten kota sepakat, kita enggak akan berubah apapun dan enggak akan dikembalikan. Nah, dan itu memang yang akan kami pegang, karena pengalaman kita bertahun-tahun ini selalu dikoreksi oleh gubernur," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

500 KK di Sukabumi Terdampak Erosi Sungai, Rumah Hanyut Terbawa Arus

18 Des 2025, 22:11 WIBNews