Banyak Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan, Dedi Mulyadi Revisi Perda RTRW

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merevisi Perda RTRW untuk mengurangi dampak risiko kebencanaan.
- Revisi Perda ini bertujuan melindungi area persawahan, sumber air, daerah aliran sungai, rawa, dan kawasan hutan.
- Pemprov Jawa Barat meneken MoU tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk menekan alih fungsi lahan.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dilakukan agar mengurangi dampak risiko kebencanaan yang saat ini banyak terjadi.
Rencana pengajuan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW ini sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perubahan Perda RTRW di Jawa Barat ini, kata Dedi, nantinya menjadi acuan tata ruang dan wilayah di kabupaten serta kota. Sehingga, tata ruang dan wilayah di kabupaten serta kota tidak berbeda dengan provinsi.
"Kementerian ATR/BPN sudah mengatensi. Kami segera mengusulkan (revisi Perda) Januari 2026. Jadi bisa klop antara provinsi dengan kabupaten dan kota. Nanti kabupaten dan kota ikut tata ruang provinsi," kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
1. Langkah untuk lindungi area pesawahan dan lainnya

Menurutnya, revisi Perda RTRW ini ini bertujuan untuk melindungi area pesawahan, daerah yang menjadi sumber air, daerah aliran sungai, rawa, hingga kawasan hutan. Sehingga, dengan begitu ke depannya bisa terwujud harmonisasi antara pembangunan yang berkelanjutan dengan kawasan konservasi.
"Ini kan untuk melindungi area persawahan, daerah yang menjadi sumber air, daerah aliran sungai, rawa, dan kawasan hutan. Jadi terjadi keselarasan antara pembangunan yang berkelanjutan dengan konservasi. Itu fokus kami," tuturnya.
2. Aset negara harus segera tersertifikasi

Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat bersama Kanwil ATR/ BPN, PTPN, dan Perhutani telah meneken nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk menekan alih fungsi lahan.
Selain untuk menekan alih fungsi lahan, MoU itu bertujuan agar meminimalisasi sengketa lahan, khususnya aset negara di Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat.
"Aset milik negara yang berada di Jawa Barat harus cepat tersertifikatkan agar tidak menimbulkan sengketa," ucapnya.
3. Kementerian PU diminta lindungi aset sempadan sungai

Kemudian, Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melindungi sempadan sungai. Sebab, di sempadan sungai seringkali berdiri bangunan liar, bahkan tidak sedikit yang belum memiliki sertifikat.
"Jika Kementerian PU sudah menetapkan sempadan sungai yang ada di Jawa Barat, maka Kementerian ATR/BPN bisa mencabut sertifikatnya," katanya.
















