Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Makin Marak

 Polisi amankan mucikari penjual wanita di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan inisial FM (20). Pelaku berperan sebagai orang yang menawarkan jasa wanita.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

1. Ada 6 wanita yang juga diamankan

Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Makin MarakIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Aswin mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi di sana. Terdapat enam orang wanita yang turut diamankan oleh polisi. Mereka akan dijadikan sebagai saksi.

"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," ucap dia.

2. Setiap wanita ditarif Rp250 ribu

Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Makin MarakIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, FM menawarkan jasa wanita itu lewat aplikasi Michat. Tiap wanita dikenakan tarif senilai Rp250 ribu. Dari keterangan pelaku, praktik prostitusi itu sudah dilakukan selama satu tahun. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya," ucap dia.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun

Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Makin MarakIDN Times/Istimewa

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu dari tiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Menkominfo: MiChat Harus Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya