PPKM Level 4 tapi Pasar Dibuka, Walkot Bandung Oded Ogah Beri Jawaban

Kok bisa pusat perbelanjaan sudah buka saat PPKM Level 4

Bandung, IDN Times - Wakil Kota Bandung Oded M. Danial ogah menanggapi adanya pembukaan sejumlah pasar yang menjadi pusat perbelanjaan. Padahal dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), daerah yang masuk level 4 tidak diizinkan untuk membuka mal atau pusat perdagangan.

Keengganan Oded menjawab secara detail mengenai pembukaan ini terjadi ketika dia didampingi Wakil Wakil Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Ema Sumarna dalam gelaran konferensi pers secara virtual bersama wartawan, usai menggelar rapat terbatas.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan mengenai pembukaan sejumlah pasar yang sudah dibuka sejak akhir pekan kemarin. Oded pun hanya menjawab singkat pertanyaan yang disampaikan.

"Itu domainnya di Perumda Pasar. Itu tanya ke Perumda," tutur Oded, singkat, Selasa (3/8/2021) malam.

1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian pun angkat tangan

PPKM Level 4 tapi Pasar Dibuka, Walkot Bandung Oded Ogah Beri JawabanPedagang di ITC Bandung mulai membuka lapak dagangan. IDN Times/Istimewa

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Elly Wasliah. Elly yang biasanya tegas terkait aturan pembukaan pasar ini seakan kebingungan menjawab pertanyaan mengenai pembukaan sejumlah pusat perdagangan tersebut.

"Sebaiknya ditanya ke Dirut Perumda Pasar ya. Kemarin yang aksesnya dibuka itu untuk pasar yang di bawah pengelolaan Perumda Pasar Juara," ujar Elly kepada IDN Times.

2. Sesuai aturan, pusat perbelanjaan ditutup

PPKM Level 4 tapi Pasar Dibuka, Walkot Bandung Oded Ogah Beri JawabanIlustrasi Pasar ditutup (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyassrakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, mobilitas masyarakat harus ditekan betul.

Aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, 2 Agustus 2021, memutuskan adanya pembatasan sektor ekonomi yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal. Pemerintah meminta agar kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Hal itu tidak berlaku bagi akses pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko. Di sisi lain, restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan tertentu.

"Pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujar Tito dalam aturan tersebut.

Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Tito.

3. Kafe dan restoran juga belum bisa buka

PPKM Level 4 tapi Pasar Dibuka, Walkot Bandung Oded Ogah Beri JawabanIlustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Salah satu sektor usaha yang kena dampaknya ialah kafe dan restoran yang tidak diperbolehkan membuka makan di tempat.

"Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mal hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," kata Tito.

Untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha ini, Pemkot Bandung sudah menerima aspirasi dari pemiliki kafe dan resto. Sejumlah pelonggaran pembayaran termasuk pajak sedang dibahas sehingga pelaku usaha ini tidak harus merogoh kocek terlalu dalam di saat PPKM masih berlaku.

Baca Juga: Wargi Bandung Belum Bisa Makan dan Nongkrong di Kafe hingga 9 Agustus

Baca Juga: Kisah Sepeda Lipat Made in Bandung Sukses Rambah Pasar Internasional

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya