PPKM Diperpanjang, PSBB Proporsional di Jabar Berlaku di 27 Daerah 

Yuk lebih ketat lagi dalam protokol kesehatan

Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Jumlah daerah yang menerapkan PSBB meningkat karena sebelumnya hanya diberlakukan di 20 daerah saja.

Keputusan itu tertuang dalam surat salinan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat itu ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari tetapi belum ditandatangani Ridwan Kamil. PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota diberlakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.

"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota," bunyi surat tersebut.

1. PSBB proposional dilakukan hingga 8 Februari 2021

PPKM Diperpanjang, PSBB Proporsional di Jabar Berlaku di 27 Daerah (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB Proporsional. Jika penyebaran COVID-19 belum tetap belum dapat dikendalikan maka tak menutup kemungkinan PSBB Proporsional akan diperpanjang.

"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam surat keputusan gubernur tersebut.

2. Benarkan ihwal PSBB proposional

PPKM Diperpanjang, PSBB Proporsional di Jabar Berlaku di 27 Daerah 

Sementara, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membenarkan salinan surat dan penerapan PSBB proporsional di seluruh kabupaten dan kota di Jabar.

"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata dia melalui pesan singkat.

3. Pemerintah perpanjang PPKM Jawa-Bali

PPKM Diperpanjang, PSBB Proporsional di Jabar Berlaku di 27 Daerah Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Jumat (22/1/2021). Instruksi tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan perihal Inmendagri tersebut. Beleid itu menyatakan bahwa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021 di tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan, termasuk Bali

Adapun tujuh provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten untuk daerah prioritas adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jawa Tengah dengan daerah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya. Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta yanng mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan daerah prioritas Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir adalah Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah karena Sentimen dari Perpanjangan PPKM

Baca Juga: Laporan Pelanggaran Prokes Masih Tinggi, PPKM Dinilai Tidak Efektif 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya