Polisi Bekuk Warga Bandung Bawa Sabu 1 Kg Hendak Dijual ke Kendari

Barang ini didapatnya dari Pekanbaru

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung membekuk seorang warga berinisial AS (46). Dia kedapatan mengantongi sabu-sabu lebih dari satu kilogram (kg).

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, AS ditangkap di kediamannya di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (5/7/2021). Yang bersangkutan dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah.

"Kami mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau satu kilogram," kata Ulung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).

1. Rencananya sabu ini dikirim ke Kendari

Polisi Bekuk Warga Bandung Bawa Sabu 1 Kg Hendak Dijual ke KendariIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan AS, kasus ini bermula saat mendapat pesanan untuk mengambil sabu-sabu di Pekanbaru. AS pun berangkat untuk mengambil sabu-sabu itu.

Barang tersebut rencananya akan dikirimkan kembali ke wilayah Kendari, Sulawesi Tengah. Namun, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap AS.

"Sebelum berangkat (ke Kendari) sudah ditangkap lebih dulu," kata dia.

2. Pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali

Polisi Bekuk Warga Bandung Bawa Sabu 1 Kg Hendak Dijual ke KendariIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

AS sendiri sudah melakukan aksinya selama tiga kali. Polisi tengah melakukan pengembangan dan mencari pemesan sabu-sabu itu.

"ini dilakukan pengembangan yang lebih besar lagi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung," ucapnya.

3. Atas kejahatan ini tersangka bisa di penjara hingga 20 tahun

Polisi Bekuk Warga Bandung Bawa Sabu 1 Kg Hendak Dijual ke KendariIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu, satu buah mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap dan ponsel.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Animo Tinggi, Kimia Farma Tunda Layanan Vaksin Berbayar Hari Ini

Baca Juga: Masih Ada Pungli, Yana Mulyana: Pemakaman COVID di TPU Cikadut Gratis!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya