Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi Pemerintah

Bahar diduga sebarkan informasi bohong kepada publik

Bandung, IDN Times - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai penatapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar terlalu berlebihan. Apalagi yang bersangkutan langsung ditahan di kantor kepolisian.

Menurutnya, kasus yang dianggap mengada-ada ini seakan memperlihatkan bahwa keadilan di rezim pemerintahan sekarang berat sebelah.

"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

1. Ajukan penangguhan penahanan

Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi PemerintahANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tak tinggal diam, Ichwan dan kolega sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar. Harapannya Bahar bin Smith tidak dulu ditahan.

"Kami semalam langsung, dini hari  mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan.

Selain itu, pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.

"Dan tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.

2. Ditahan di Polda Jabar karena takut hilangkan bukti

Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi PemerintahIDN Times/Debbie Sutrisno

Semalam, Kepolisian Polda Jabar memastikan Bahar Smith menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain Bahar Smith, pengunggah video dugaan informasi hoaks dengan inisial TR pun ditetapkan jadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan proses penyidikan kasus ini sesuai dengan laporan nomor l345 pada 17 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, mengingat tempat kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022) malam di Mapolda Jabar.

Kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan pasti mengenai unggahan video tersebut. Namun, Arif menyebut bahwa video itu berkaitan dengan adanya ceramah Bahar Smith pada 1 Desember 2021 di Marga Asih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, kemudian diunggah oleh TR ke dalam akun YouTube dan disebarkan," ungkap Arif.

Video itu pun lantas viral di media sosial, dan menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik dari Polda Jabar.

3. Ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini

Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Tajam ke Oposisi PemerintahBahar bin Smith (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Arif, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 52 saksi termasuk pada saksi ahli. Selain itu ada 12 barang bukti yang diamanakan.

Polisi juga telah mengantongi keterangan dari pemeriksaan kepada BS serta TR, sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.

"Penyidik setidaknya mendapat 2 alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Polri Tegaskan Transparan dalam Mengusut Kasus Bahar bin Smith 

Baca Juga: Bahar Smith: Demokrasi di NKRI Sudah Mati Jika Saya Dipenjarakan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya