Pemprov Jabar Ancam Beri Sanksi ASN yang Nekat Mudik saat Idul Fitri

Mudik hanya bikin parno keluarga di kampung halaman

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Bahkan, Pemprov Jabar juga mengancam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat Idul Fitri, nanti.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, tengah mempelajari aturan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik untuk ASN. Pemprov Jabar saat ini tengah mempelajari untuk kemudian menjabarkan aturan tersebut untuk dilakukan ASN Jabar.

"Tapi saya yakin Pak Gubernur juga akan mengeluarkan sanksi bagi ASN yang mudik," ujar Daud dalam konferensi pers, Rabu(15/4).

1. Kalau mobilitas mudik tidak diantisipasi bisa membahayakan

Pemprov Jabar Ancam Beri Sanksi ASN yang Nekat Mudik saat Idul FitriSeorang dokter melakukan tes virus corona pada seorang pria di "Walk-In Sample Kiosk (WISK)" yang baru dipasang di sebuah rumah sakit pemerintah di Chennai, India, pada 13 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/P. Ravikumar

Sementara itu,Ketua Masyarakat Transpotasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menilai apabila mobilisasi mudik tidak dilarang, maka pemerintah daerah yang akan menanggung beban, baik sosial maupun ekonomi.

“Kalau menghadapi gestur orang Indonesia dan hanya diimbau, tingkat pelanggarannya besar. Dampaknya ke pemda, kalau masyarakat ini benar-benar mudik, maka yang terdampak secara ekonomi serta masalah-masalah sosial itu pemda,” kata Agus dilansir Antara.

Pasalnya, dia menyebutkan, terdapat 1,3 juta orang di Jabodetabek yang masih berpotensi untuk mudik di mana daerah-daerah tujuan, di antaranya awa Barat 13 persen, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Lampung serta Sumatera Selatan delapan persen.

Apabila mobilitas mudik tetap terjadi, dia mengatakan, daerah-darah tersebut akan menjadi pusat penularan wabah baru.

2. Pemda harus siap menampung mereka yang masuk kategori ODP

Pemprov Jabar Ancam Beri Sanksi ASN yang Nekat Mudik saat Idul FitriIstimewa

Selain itu, lanjut dia, pemda juga harus siap dengan tempat karantina yang menampung dahulu orang dalam pengawasan (ODP) selama 14 hari.

Kondisi tersebut belum lagi diperparah dengan adanya penolakan dari warga yang berpotensi pecahnya konflik di daerah tujuan.

“Ada rawan penolakan, meski di karantina, tapi ada konflik penolakan warga setempat. Kemudian keterbatasan pelayanan Covid di daerah karena RSUD dan Puskemas tidak memadai. Itu fakta itu tidak bisa dipungkiri,” katanya.

3. Menpan-RB sudah keluarkan surat edaran terkait larangan ini

Pemprov Jabar Ancam Beri Sanksi ASN yang Nekat Mudik saat Idul FitriMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo.

4. Kalau memang darurat ASN harus meminta izin atasan

Pemprov Jabar Ancam Beri Sanksi ASN yang Nekat Mudik saat Idul FitriIlustrasi pekerja ASN di Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik, Peneliti Prediksi COVID-19 Capai 1 Juta Kasus

Baca Juga: Berencana Pulang Mudik, 13 Santri Gontor Malah Diisolasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya