Pelaku Pembunuh Istri di Bandung Diringkus Polisi

Pelaku bungkus jasad korban dengan plastik dan karung goni

Bandung, IDN Times - Kasus penemuan mayat perempuan yang terbungkus dalam karung goni dan dibungkus plastik akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku pembunuh korban yang ternyata suaminya sendiri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan ini berawal ketika kepolisian mendapat laporan dari warga adanya penemuan plastik berbau busuk di sebuah rumah. Polisi yang curiga langsung menerjunkan tim inavis ke tempat kejadian. Setelah dicek ternyata plastik tersebut berisi mayat atas nama Erma Purnama.

"Setelah itu dilakukan olah TKP oleh jajaran Inavis Polrestabes Bandung dan akhirnya mengkrucut kepada kesalah satu tersangka, yaitu atas nama AN yang merupakan suaminya dari korban itu sendiri," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

1. Lakukan pengejaran hingga ke Sumatera

Pelaku Pembunuh Istri di Bandung Diringkus PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran di beberapa wilayah hingga akhirnya diketahui yang bersangkutan berada di Desa Tanjung Mulya, Kabupaten Muaro Jambi.

Tersangka berangkat ke daerah ini karena dia ikut bekerja dengan temannya di sebuah perkebunan. "Sebelumnya tersangka pergi ke beberapa kota sebelum ke sana," kata dia.

2. Tersangka merasa sakit hati karena disebut miskin

Pelaku Pembunuh Istri di Bandung Diringkus PolisiIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan aksinya karena sakit hati setelah korban enggan diajak rujuk. Selain itu, korban pun tidak memberi saat dimintai uang mencapai Rp27 juta setelah korban sempat melakukan renovasi kontrakan.

Namun, korban tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bertanggungjawab untuk mengembalikannya.

"Pada saat ditolak untuk rujuk dan mengembalikan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan kemudian diikat leher korban menggunakan sarung sehingga meninggal dunia," ujar Budi.

Setelahnya, pelaku menggunakan motor korban menggunakan motor mengambil uang dan membeli plastik untuk kembali ke kos-kosan membungkus korban.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun

Pelaku Pembunuh Istri di Bandung Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Budi pun memastikan kejadian pembunuhan tersebut dilakukan pada 5 juni 2023 dan baru diketemukan pada 7 Juni 2023. Pembungkusan korban menggunakan plastik dilakukan demi menghilangkan bau sehingga pelaku bisa kabur.

Atas tindakan tersebut, pelaku sementara dikenakan pasal 338 terkait pembunuhan dengan pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mayat Diduga Perempuan Ditemukan Warga Bandung Dibungkus Karung Goni

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya