Menang PK, Irman Gusman Masih Warga Binaan Lapas Sukamiskin

Hukumanya dikurangi hanya menjadi tiga tahun

Bandung, IDN Times - Terdakwa koruptor impor gula di Perum Bulog, Irman Gusman, dipastikan mendapat potongan hukuman dari yang sebelumnya telah divoniskan. Pemotongan masa hukuman ini dikarenakan Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.

Dari putusan yang dikeluarkan MA, hukuman Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara. Padahal sebelumnya dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara.

Namun apakah Irman Gusman langsung keluar dari hukuman penjara yang tengah dijalani di Lapas Sukamiskin?

Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan, dia sudah tahu mengenai pengajuan PK yang dilakukan Irman. Meski demikian, Abdul belum tahu hasil dari PK tersebut.

"Iyah betul lagi proses peninjauan kembali. Dia enggak bebas, masih tahanan kita, masih warga binaan kita," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (26/9).

Abdul menuturkan, posisi Irman saat ini memang sedang tidak di dalam tahanan. Yang bersangkutan sedang berada di luar karena izin untuk berobat.

"Tapi (Irman) masih warga binaan kita," paparnya.

Dilansir dari Antara, Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun 

Baca Juga: RKUHP Dinilai Bakal Kebiri Profesi Tukang Gigi Palsu di Indonesia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya