Hujan Batu di Purwakarta, Izin Peledakan Tambang PT MSS dari Polisi

DPMPTSP bisa mencabut izin operasional perusahaan tersebut

Bandung, IDN Times - Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Diding Abidin mengatakan, selama ini tidak mengeluarkan izin penambangan dengan cara peledakan yang dilakukan PT MSS. Begitu un dengan Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten maupun Provinsi Jawa Barat yang tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut.

Didin menyebutkan, izin untuk melakukan peledakan dalam penambangan batu PT MSS di Kabupaten Purwakarta berasal dari kepolisian. "Kami hanya izin usaha penambangan, operasi penjualan yang berlaku lima tahun. Kalau di tempat itu ada kegiatan lain atau izin peledakan, bukan kewenangan kita," papar Diding di Gedung Sate, Senin (14/10).

1. Izin perusahaan tersebut adalah perpanjangan

Hujan Batu di Purwakarta, Izin Peledakan Tambang PT MSS dari PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Diding, izin usaha yang diberikan DPMPTSP merupakan izin perpanjangan ke satu. Sebelumnya izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kewenangan Kabupaten Purwakarta. Kemudian terdapat IUP operasional yang juga diberikan oleh pemerintah daerah Purwakarta.

"Setelah habis pada 2015, sesuai aturan baru maka izinnya kemudian diperpanjang hingga 2021. Dan izinnya adalah galian batu andesit," ujar Dinding.

2. Operasional penambangan bisa diberhentikan

Hujan Batu di Purwakarta, Izin Peledakan Tambang PT MSS dari PolisiMahendra

Berdasarkan pertemuan antara perwakilan Pemprov Jabar, kepolisian, dan perusahaan terkait, operasional PT MSS untuk sementara diberhentikan. Pihak dari Dinas ESDM rencananya pekan ini bakal berangkat ke daerah penambangan untuk melakukan pengecekan secara detail penyebab dari kejadian 'hujan batu' di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Setelah dievaluasi, kalau memang ada praktik yang tidak sesuai dengan izin pertambangan, maka Pemprov Jabar bisa saja mencabut izin tersebut sehingga operasional perusahaan tidak bisa dilanjutkan.

"DPMPTSP memiliki dua kewenangan, bisa membatalkan, bisa mencabut. Kalau pembatalan ada permohonan, sedangkan pencabutan kalau ada pelanggaran. Kalau memenuhi kewajiban, bisa dilanjutkan," paparnya.

3. Dinas ESDM meminta PT MSS tidak dulu beroperasi

Hujan Batu di Purwakarta, Izin Peledakan Tambang PT MSS dari PolisiMahendra

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah melakukan investigasi peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, yang terjadi Selasa (8/10).

Berdasarkan hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan karena desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar.

Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang melalui siaran pers, Sabtu (12/10).

4. PT MMS diharuskan membuat catatan khusus untuk dapat beroperasi kembali

Hujan Batu di Purwakarta, Izin Peledakan Tambang PT MSS dari PolisiMahendra

Dinas ESDM, lanjut Bambang, akan membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi. Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (13/10) mendatang.

"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Forum Investor Tingkatkan Perekonomian Daerah

Baca Juga: [FOTO] Menyaksikan Keseruan Tradisi Perang Tomat di Lembang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya