Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan 

Ajay sebelumnya didakwa terima suap Rp1,6 miliar

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin(19/4/2021). Dalam sidang ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi saksi kasus yang menyeret Ajat.

Pada kesaksian yang disampaikan, Ajay disebut telah dimintai uang ratusan jura rupiah oleh seseorang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun uang tersebut dianggap terlalu besar dan sulit untuk didapatkan.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Dikdik saat menjalani persidangan di pengadilan, Senin (19/4/2021).

1. Uang urunan ini disebut dana sukarela

Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan dokumen BAP saksi Dikdik yang sempat dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela," katanya.

Uang yang diminta itu, kata Dikdik, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Kemudian dana itu diserahkan pada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.

2. KPK segera dalami pihak yang mengaku meminta uang kepada Ajay

Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ditemui seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan akan menggali kebenaran pernyataan tersebut lebih jauh di sidang pemeriksaan terdakwa. Mereka akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh Ajay itu benar atau hanya akal-akalan.

Jika kejadian itu benar, Budi justru mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.

"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.

Terkait nama Roni, Budi menegaskan tak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.

3. Ajay diduga menerima uang suap hingga Rp1,6 miliar

Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Ajay M Priatna didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi. Ajay didakwa menerima suap mencapai Rp1,6 miliar. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

4. Ajay seharusnya tidak menerima uang dari karena merupakan pejabat negara

Ditagih Ratusan Juta oleh Orang Mengaku KPK, Ajay Minta SKPD Patungan Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa menuturkan, uang suap Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: KPK Sebut Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 M untuk Perizinan RS

Baca Juga: KPK Periksa 28 Saksi Korupsi Aa Umbara, Ada ASN dan Anggota DPR RI

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya