Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Disnakertrans Jabar Usut Dugaan TKA Ilegal di Proyek Meikarta

Kota Bandung
Disnakertrans Jabar Usut Dugaan TKA Ilegal di Proyek Meikarta
IDN Times/Istimewa
Share Article

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar tengah mengurut informasi mengenai adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada proyek Meikarta. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak dan mendapati adanya TKA yang tidak memiliki izin bekerja di proyek tersebut.

"Itu dari anggota dewan Kabupaten Bekasi (informasinya). Kami coba mengecek dulu ke lokasi perusahaan Meikarta," ujar Kepala Disnakertrans Ade Afriandi ketika dihubungi, Selasa (11/2).

  1. 1. Sudah tugaskan UPTD terkait untuk lakukan pengawasan wilayah

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Menurut Ade, per hari ini pihaknya sudah menugaskan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengawasan wilayah II yang berkantor di Kabupaten Karawang untuk mengecek informasi dari anggota dewan tersebut.

    "Nah, hari ini saya belum dapat laporan hasil pengecekan lapangan," kata dia.

    Terkait hal itu pekerja asing, lanjut Ade, fungsinya memang terkoordinasi dengan instansi terkait imigrasi. "Kami mencoba mengecek dulu ke lokasi perusahaan Meikarta," kata dia.

  2. 2. Data terkait TKA ada di kementerian pusat

    IDN Times/Debbie Sutrisno
    IDN Times/Debbie Sutrisno

    Ade menuturkan, untuk data lengkap TKA yang bekerja dalam sebuah proyek tertentu yang memilikinya adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sedangkan untuk TKA yang ada di daerah tertentu yang punya adalah kabupaten/kota terkait.

    Dia menyebut jumlah TKA di Indonesia berdasarkan data yang pernah di himpun mencapai 21 ribu, termasuk yang ada di Kabupaten Bekasi. Data itu juga diperoleh dari Kemenakertrans yang memang berurusan langsung dengan perizinan TKA untuk bekerja di Indonesia.

    "Karena untuk urusan mempekerjakan tenaga asing, penempatan, kewenangan kementerian. Kita Pemprov, Disnaker hanya melakukan pengawasan berdasarkan data tersebut kepada perusahaan yang ada di Jabar," ujarnya

    Untuk jumlah TKA yang ada di Jabar saat ini mencapai 2.400 dari total 40 ribu industri yang ada di Jabar.

  3. 3. Tidak mudah mengakses data kementerian

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Ade mengatakan, karena perekrutan dan perizinan TKA ada di kementerian pusat maka pihaknya di pemerintah daerah tidak memiliki akses mudah ketika ingin mendapatkan data detail. Meski demikian, dengan adanya kejadian ini dia akan berupaya memastikan data TKA yang di Jabar Lebih valid dan kalau memang ada yang menyalahi aturan kita akan deportasi TKA yang bersangkutan.

    "Kami berusaha mendapatkan kejelasan bahkan bulan lalu kami mendeportasi tiga tenaga kerja asing yang tidak dilengkapi dokumen yang berlaku," kata dia.

    "Mudah-mudahan sesegera mungkin karena Meikarta di sana luas, kita masih menunggu laporan. Saya dapat informasi tadi malam. Tunggu 3x24 jam," tambahnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More