Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 Juta

Pemerintah harus berantas pinjol ilegal karena meresahkan

Bandung, IDN Times - Aplikasi pinjaman secara daring atau pinjol (pinjam online) tengah menjadi sorotan pemerintah. Aplikasi yang ilegal ini dinilai cukup meresahkan masyarakat karena memberikan dampak negatif.

AES, salah satu korban pinjol ilegal di Kota Bandung. Dirinya sempat merasakan keganasan dari aplikasi pinjol ilegal. AES mengaku pernah meminjam uang Rp3 juta. Namun, dia kemudian harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan bunga mencapai Rp48 juta.

"Itu saya pinjam dengan tenor capai 160 hari. Pas saya mau balikin uang, ternyata bunganya besar. Saya bayar sesuai kesanggupan aja dulu (bertahap)," ujar AES saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (16/10/2021).

1. Butuh uang karena penghasilan berkurang saat pandemik

Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 JutaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia bercerita, keputusan untuk meminjam uang pada aplikasi pinjol awalnya hanya iseng saja. AES membutuhkan uang sekitar Rp1,6 juta buat uang dapur keluarganya. Selama pandemik ini pendapatannya berkurang sebagai pegawai swasta.

Setelah mengunduh aplikasi salah satu pinjol tersebut, AES mengajukan pinjaman itu. Namun, saat di klik ternyata pinjaman keluar dari tiga dua aplikasi lainnya. Sehingga sekali klik dia langsung terdaftar pinjaman ke tiga aplikasi pinjol.

"Saya mau pinjam Rp1,6 juta, tapi yang cairnya cuman Rp 900 ribu. Katanya ada administrasi dan lainnya. Nah karena tiga aplikasi itu langsung masuk saja, jadi transfer ke ATM dari ketiganya sekitar Rp3 juta," papar AES.

2. Dijanjikan tenor panjang dan bunga rendah

Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 JutaIlustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Keinginan AES mendapat uang dari pinjol ini karena dalam aplikasi dijanjikan bunga rendah. Selain itu tenor pinjaman bisa mencapai 90 hari. Dia berpikir dengan aturan itu maka uang pinjaman dan bunga yang kecil bisa dibayar ketika gajian datang.

Namun, baru tujuh hari sudah ada telepon dari orang yang mengaku penagih pihak pinjol. Mereka meminta AES untuk segera membalikan uang muka dan bunga yang ternyata tidak sesuai.

"Jadi pas saya mau balikn tiba-tiba bunganya udah gede (besar). Saya coba ikhtiar buat bayar tapi makin ke sini makin gede aja bunganya," kata AES.

3. Sempat depresi karena ancaman dari oknum pinjol

Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 Jutaberbagai sumber

Akibat pinjaman yang dilakukan pada pinjol ilegal, AES sempat depresi. Ancaman pun datang kepadanya dari oknum yang berniat menyebarkan data diri kepada rekan yang nomor kontaknya ada di ponsel AES.

Keinginannya untuk mendapat uang demi meringankan kebutuhan keseharian justru berbeda 180 derajat. AES merasa aplikasi pinjol ini hanya jadi lintah darat seperti rentenir.

"Bukannya membantu malah menekan kita," ujarnya.

4. Pemerintah harus berantas pinjol ilegal

Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 JutaPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Dengan adanya pemberitaan mengenai penangkapan sejumlah oknum Pinjol di Tangerah dan Yogyakarta, AES merasa senang. Sebab pelaku ini sangat menyengsarakan masyarakat yang meminjam kepada mereka ketika membutuhkan uang.

AES pun berharap pemerintah bisa memberikan perhatian lebih serius untuk memberantas pinjol ilegal. Jangan ada lagi masyarakat yang merasakan sisi negatif seperti yang dia alami.

"Saya sangat senang dan bahagia ada perhatian khusus dari pemerintah. Apalagi di tengah pandemik ini banyak yang lakukan pinjaman online. Mereka harus diberantas," pungkasnya.

Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan  

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya