Awas, Didenda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker Sudah Berlaku!

Satpol PP mulai berikan teguran kepada pelanggar masker

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker saat berada di luar rumah. Aturan denda masker ini akan berlaku mulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2020.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melakukan sosialisasi selama 7 hari untuk memberlakukan aturan pemberian sanksi dan denda kepada masyarakat Jawa Barat yang tak disiplin menggunakan masker di area publik. Setelah tujuh hari melakukan sosialisasi aparat mulai dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI diminta menegakkan aturan termasuk pemberian denda administratif.

Di salah satu pasar loak Tegalega, Kota Bandung, para penjual banyak yang tak menggunakan masker. Pedagang lain malah menurunkan masker mereka di dagu dan tidak memakainya secara benar.

Sejumlah anggota Satpol PP dari Kecamatan Astana Anyar pun berkeliling sekitar pasar ini. Mereka coba mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut.

1. Masih memberikan berikan teguran lisan

Awas, Didenda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker Sudah Berlaku!IDN Times/Debbie Sutrisno

Rendy, salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Astana Anyar mengatakan, mulai hari ini dia dan rekannya mulai aktif menyisir sekitar kecamatan termasuk di Pasar Loak Tegalega. Anggota akan memberikan teguran dan meminta masyarakat memakai masker ketika berada di ruang publik.

"Kita sekarang baru teguran lisan saja dulu. Walaupun kalau sesuai aturan kan harusnya ada denda Rp100 ribu juga," kata Rendy ketika ditemui, Senin (3/8/2020).

2. Akan beri sanksi ketika masyarakat masih membandel

Awas, Didenda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker Sudah Berlaku!IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, untuk hari ini dan beberapa hari ke depan kemungkinan Satpol PP di Kecamatan Astana Anyar hanya akan memberikan teguran lisan. Namun, jika ke depannya mereka masih membandel maka sanksi lain akan diterapkan misalnya penahanan kartu tanda penduduk (KTP) hingga kewajiban membayar sanksi administratif sesuai aturan berlaku.

"Setelah berapa hari ke depan baru akan kita tegakkan sanksi berupa denda itu kalau mereka masih bandel," ujarnya.

3. Wali Kota Bandung sudah terbitkan aturan baru untuk pengenaan denda

Awas, Didenda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker Sudah Berlaku!Ilustrasi menggunakan masker saat kerja (IDN Times/Umi Kalsum)

Pemerintah Kota Bandung kembali menjalankan Adaptasi Kbiasaan Baru (AKB). Perpanjangan masa AKB ini disertai dengan perubahan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020.

Perwal nomor 43 tahun 2020 ini merupakan perwal perubahan dari sebelumnya, yakni Perwal nomor 37, tahun 2020, di mana di dalamnya terdapat beberapa aturan dan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar AKB.

Berdasarkan Salinan Perwal yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tersebut, dalam pasal 41 menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan pada pelanggar AKB berupa adminstrasi dan beberapa sanksi lainnya.

"Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran AKB di Kota Bandung, meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Baca Juga: Mulai Besok Warga Bandung yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya