Jual Obat Terlarang, Dua Mahasiswa di KBB Ditangkap Polisi

Dua mahasiswa sudah dua minggu jualan obat terlarang

Bandung Barat, IDN Times - Polisi membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijalankan dua orang mahasiswa berinisial ONJ (22 tahun ) dan AS (20 tahun). Praktik terlarang yang dilakukan keduanya sudah berjalan dua pekan di wilayah hukum Polres Cimahi.

Keduanya berjualan obat-obatan terlarang di sebuah konter di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus itu akhirnya terbongkar pada Senin (20/11/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofud Supangkat mengatakan, kasus penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan kedua mahasiswa itu bermula ketika Polsek Cisarua menerima laporan dari masyarakat yang langsung dilakukan tindak lanjut.

"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat," kata Gofur saat dikonfirmasi.

1. Polisi langsung menangkap pelaku

Jual Obat Terlarang, Dua Mahasiswa di KBB Ditangkap Polisi(Dok/Istimewa)

Warga sebelumnya mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Respons cepat yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil, karena kedua mahasiswa tersebut memang terbukti menjual obat-obatan terlarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Gofur, kedua tersangka ini belum lama mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cisarua tersebut. Mereka membuka konter untuk menyembunyikan penjualan obat-obatan terlarang itu

"Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru berjualan sekitar dua pekan dengan modus berpura-pura membuka usaha konter HP," ucap dia

2. Polisi amankan ratusan barang bukti

Jual Obat Terlarang, Dua Mahasiswa di KBB Ditangkap Polisi(Dok/Istimewa)

Dari tangan kedua mahasiswa tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 762 obat terlarang dengan rincian: 90 butir DMP, 270 Hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl. Barang-barang terlarang itu disimpan di dalam konter.

Tersangka dan barang bukti dibawa petugas untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Kedua mahasiswa itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya guna mendalami motif keduanya menjual obat-obatan terlarang.

"Selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Gofur.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asin

Baca Juga: Polres Cimahi Intensifkan Razia Usai Miras Oplosan Mencuat di Subang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya