Ubah Pancasila, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi Tersangka

Pemimpin Ormas tersebut sudah dijadikan tersangka!

Bandung, IDN Times - Polisi akinya menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rayahu , Sutarman menjadi tersangka, Rabu(16/9/2020), lalu. Status tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) asal Kabupaten Garut yang mengubah lambang negara, Pancasila dan membuat uang sendiri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, Sutarman ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. Saat itu, Sutarman diperiksa dan dari hasil pemeriksaan Sutarman dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka atas nama Pak Sutarman," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Seperti diketahui, Paguyuban Tunggal Rahayu, Garut ini sudah banyak melakukan hal kontroversi di masyarakat, berikut beberapa kontroversi dari Ormas tersebut.

1. Mengubah lambang Negara, Pancasila

Ubah Pancasila, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi TersangkaIDN Times/Istimewa

Ormas Tunggal Rahayu, Garut awal membuat kontroversi karena ditemukan merubah kepala lambang negara Indonesia yakni Pancasila dengan mengubah ke arah depan. Selain itu beberapa komponen yang ada di Pancasila juga di ubah.

Bahkan, di dada Pancasila yang seharusnya terdapat logo padi dan kapas dan beberapa logo lainnya, oleh Paguyuban Tunggal Rahayu diubah menjadi bola dunia.

2. Anggota baru diiming-imingi dapat uang dari bank Swiss

Ubah Pancasila, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi TersangkaIDN Times/istimewa

Kemudian, Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu juga dinilai masih ada keterkaitan dengan kasus Sunda Empire. Fakta tersebut ditemukan polisi usai, memeriksa empat orang mantan anggota. Dalam hal ini Ormas meminta uang terhadap anggota baru.

Empat orang saksi yang didatangkan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, mengaku dimintai uang ratusan ribu untuk kemudian diganti dengan uang dari Bank Swiss.

3. Anggota baru diiming-imingi dapat emas batangan jaman dulu

Ubah Pancasila, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi TersangkaANTARA/Feri Purnama

Selain meminta uang, Paguyuban Tunggal Rahayu juga mengiming-imingi para anggota baru dengan emas batangan. Berdasarkan keterangan empat orang tersebut, setiap anggota baru akan mendapatkan emas batangan.

Emas batangan yang akan diberikan tersebut seberat 800.000 kilogram. Emas tersebut konon bekas peninggalan jaman dahulu.

4. Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu mengaku memiliki beberapa gelar pendidikan

Ubah Pancasila, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi TersangkaIDN Times/istimewa

Kontroversi terbaru, polisi menemukan bahwa sutarman ditetapkan tersangka berkaitan dengan kebohongan gelar akademik yang ia sandang. Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A. Chaniago juga menyebut bahwa Sutarman melanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Meski begitu, Polisi masih akan melakukan pendalaman dan akan melibatkan ahli untuk menuntaskan kasus Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu.

Baca Juga: Polda Jabar Panggil 4 Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu Garut

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Hubungan Ormas Tunggal Rahayu dan Sunda Empire

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya