Sidang Kasus DNA Pro, Jaksa Buat Empat Berkas dari 11 Terdakwa

Tiga berkas untuk 10 orang dan satu berkas untuk satu orang

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus investasi robot DNA Pro telah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Dari sebelas tersangka kasus investasi bodong itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat empat berkas dakwaan.

Anggota JPU, Christian Dior Sianturi mengatakan, sebelas orang ini sudah didakwa pada beberapa hari kemarin. Adapun berkas dakwaan dibuat menjadi empat bagian.

"Telah didakwa ada sepuluh orang yang terkait dengan DNA Pro ini, kemudian satu orang itu terkait dengan TPPU saja. Jadi sebenarnya total ada empat berkas," ujar Christian usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/10/2022).

1. Dari sebelas orang ada satu yang didakwa berbeda

Sidang Kasus DNA Pro, Jaksa Buat Empat Berkas dari 11 TerdakwaArtis Billy Syahputra penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus DNA PRO, Kamis (28/4/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, Christian menjelaskan, dari empat berkas yang dibuat. ada satu berkas atas nama Eliazer Daniel Piri atau Danial AB,l. Berkas kedua ada, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Tri Sutrisno.

"Berkas ketiga ada Steafanus Richad, Dedi Tunaedi, Hansa Andrenus Supid dan Frengki Yulianto Ten. Berkas Satu Lagi Muhamad Asad, dia yang cuma TPPU saja," ungkapnya.

2. Satu orang hanya didakwa UU TPPU

Sidang Kasus DNA Pro, Jaksa Buat Empat Berkas dari 11 TerdakwaIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dari empat berkas ini memiliki pasal dakwaan yang berbeda. Tiga berkas diberikan pada 10 orang yang didakwa melanggar Pasal 105 UU perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kemudian atau terkait dengan Pasal 106 UU Perdagangan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan UU TPPU.

"Sedangkan untuk berkas terakhir hanya didakwa UU TPPU saja, tidak didakwa dengan UU Perdagangan," ungkapnya.

3. Sepuluh orang terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda

Sidang Kasus DNA Pro, Jaksa Buat Empat Berkas dari 11 TerdakwaBos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

10 orang terdakwa juga memiliki peran yang berbeda-beda, antara kain:

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi,

2.Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Roby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tunaedi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yosua Tri Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Frengki Yulianto Ten sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Steafanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hansa Andrenus Supid sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhamad Assad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Datangi Pengadilan Bandung

Baca Juga: Polri: Berkas Perkara 11 Tersangka DNA Pro Sudah Lengkap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya