Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di Rumah

Harusnya Kota Bandung bisa mencontoh Kota Bogor

Bandung, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya segera dilaksanakan pada Rabu(22/4). Sejumlah peraturan dan sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar.

Namun, Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, poin sanksi yang ada di dalam Peraturan Wali Kota Bandung terkait PSBB di Bandung raya tidak akan membuat masyarakat tetap tinggal diam di rumah.

Menurut dia, sanksi yang muncul di perwal tidak jauh berbeda dengan imbauan berdasarkan Surat Edaran (SE) dalam percepatan penanggulangan virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung.

"Perwal memang mencabut surat edaran dan ini harusnya lebih komperhensif seperti soal sanksinya. Dan di situ soal penegakan hukum sifatnya administratif. Harusnya ada keadilan komutatifnya seperti apa," ujar Cecep saat dihubungi IDN Times Senin (20/4).

1. Sanksi push up seperti di Bogor harusnya bisa diterapkan di Kota Bandung

Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di RumahIDN Times/Humas Pemkot Bogor

Cecep mengatakan, perihal sanksi Kota Bandung bisa saja meniru beberapa kota lain yang telah melakukan PSBB seperti Kota Bogor yang menerapkan sanksi push up kepada warganya yang tidak tertib mengikuti aturan Perwal soal PSBB.

"Keadilan komutatif misal di Bogor ada sanksi push up itu saya setuju. Tapi, itu upaya terakhir lah yah. Yang penting edukatif dan mengarahkan dahulu. Kalau tidak bisa, baru keadilan komutatif itu tadi. Bisa pusup dan hal lain-lain," ungkapnya.

2. Sanksi denda kurang berkeadilan distributif

Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di RumahIDN Times/Humas Bandung

Menurutnya, Perwal memang bersifat administratif namun bisa juga disertakan menggunakan keadilan komutatif. Ia mengatakan, jika sanksi menggunakan denda, hal tersebut justru tidak tepat.

"Sanksi berupa denda itu kuang berkeadilan distributif. Bisa saja orang menggampangkan, misal ah saya tinggal bayar denda saja," jelasnya.

3. Sanksi push up bisa sebagai sanksi akhir bagi warga yang tidak taat pada aturan

Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di RumahIDN Times/Humas Bandung

Cecep menambahkan, soal aturan sanksi Push Up bisa saja dilakukan oleh Pemkot Bandung, hanya saja, Ia melihat hal tersebut tidak tertulis dalam Perwal. Menurutnya, sebagai sanksi akhir dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan Pemkot Bandung, Push Up bisa diberikan pada warga yang kurang tertib dalam aturan.

"Perwal tidak mencantumkan ya soal push up. Padahal itu bisa di lakukan kalaupun itu jadi sanksi terakhir. Tapi bisa libatkan tokoh masyarakat terkait hal ini. Sanksi lain bisa saja menggunakan aturan lain. Termasuk melanggar lantas dan lainnya sudah ada," tuturnya.

4. Sanksi sosial masih bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung saat PSBB

Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di RumahIDN Times/Debbie Sutrisno

Cecep menegaskan, dalam Perwal yang sudah diputuskan oleh Pemkot Bandung dinilai masih belum ada keadilan komutatif. Padahal, menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung. Adapun hal lebih penting untuk saat ini adalah sosialisasi soal Perwal itu sendiri pada masyarakat.

"Perwal ini aturan administratif. Sanksi lain ada di aturan lain seperti KUHP dan lainnya. Penegak hukum dan lainnya harus didorong pada literasi warganya. terutama warga Bandung, sanksi sosial masih bisa berlaku di Bandung," kata dia.

Baca Juga: H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh Aturan

Baca Juga: Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya