Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBB

Sepanjang Januari 2021 Satpol PP kumpulkan denda Rp8 juta

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda protokol kesehatan (prokes) Rp8 juta sepanjang Januari 2021. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak dilakukan oleh badan usaha.

"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," ujarnya Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Minggu (17/1/2021).

1. Sebanyak 80 persen pelanggan PSBB proporsional dilakukan badan usaha

Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBBANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Idris menjelaskan, jumlah denda Rp8 juta merupakan data keseluruhan dari awal Januari hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Senin (11/1/2021). Adapun data ini masih sementara dan bisa berubah pada pekan depan.

"Pelanggaran beberapanya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal nomor 1 tahun 2021. Ada juga tempat yang belum diperbolehkan tetapi melaksanakan kegiatan, seperti spa," tuturnya.

2. Masyarakat dinilai lebih tertib dibandingkan badan usaha

Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBBANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Idris juga mengatakan bahwa satuannya menemukan masyarakat Kota Bandung yang masih belum tertib menegakan protokol kesehatan. Menurutnya, dengan berjalannya vaksinasi, masyarakat harus tertib agar pandemik segera berakhir.

"Secara umum masyarakat jarang yang tidak bawa masker. Tetapi memang ada juga yang tidak dipakai. Untuk badan usaha indikatornya satu bulan saja dapat segitu (Rp8 juta), berarti pelanggarannya banyak," ungkapnya.

3. Satpol PP Bandung akan melakukan penyegelan badan usaha yang masih melanggar prokes

Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBBHumas/Pemkot Bandung

Idris berharap, aturan selama PSBB proporsional kembali diterapkan oleh masyarakat dan badan usaha yang sudah diizinkan beroperasi. Selain itu, ia meminta, aparat kewilayahan juga harus berani menindak masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.

"Satpol PP banyak melakukan penyegelan dan denda kepada masyarakat atau badan usaha yang masih membandel dengan tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata dia.

Baca Juga: Didampingi Kang Emil, 10 Potret Ariel NOAH Disuntik Vaksin COVID-19

Baca Juga: Disuntik Vaksin COVID-19, Ariel Noah Tidak Merasakan Efek Samping

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya