Penginjak Alquran di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisi

Aksi pelaku sempat direkam dan diunggah ke media sosial

Bandung, IDN Times - Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka berinisial HM (30) dan ZN (30) dari kasus penginjak kitab suci Alquran yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (9/5).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, HM melakukan aksi tersebut lantaran ia dituduh mencuri handphone milik seorang warga di Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya, yang sedang melakukan musyawarah. Enggan dituduh begitu saja, tersangka mengaku berani bersumpah dihadapan Alquran.

"Dia menyangkal mencuri dan kemudian akan melakukan sumpah Alquran. HM malah menginjak Alquran itu," ujar Hendria berdasarkan keterangan resminya yang diterima IDN Times, Senin (11/05).

1. Video terekam dan diunggah ke media sosial

Penginjak Alquran di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan PolisiIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Hendria menuturkan, atas apa yang dilakukan oleh tersangka, warga kemudian membubarkan diri. Sayangnya, kejadian tersebut terekam oleh warga berinisial ZN dan kemudian disebarkan melalui media sosial.

"Disebarkan dengan maksud HM mendapatkan hukuman oleh publik atas apa yang telah ia perbuat," ungkapnya.

2. Ada dua orang tersangka dari kasus tersebut

Penginjak Alquran di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Hendria mengungkapkan, polisi akhirnya menyelidiki video tersebut dan dua orang berhasil diamankan. Keduanya diamankan lantaran memiliki peran berbeda-beda, HM sebagai penginjak kitab suci Alquran dan ZN adalah penyebar video HM.

"Dari kejadian tersebut, Polisi tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," katanya.

3. Keduanya dikenakan pasal berbeda-berda

Penginjak Alquran di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisimerdeka.com

Selain mengamankan banrang bukti video, Polres Tasikmalaya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti Alquran dan beberapa barang bukti digital lainnya. Polisi juga mengenakan pasal hukuman yang berbeda pada para tersangka.

"Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, tuturnya.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Polda Jabar Putar Balikan 40.155 Kendaraan Pemudik

Baca Juga: Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya