Pengadilan Negeri Bandung Kembali Tunda Sidang Pledoi Sunda Empire

PN Bandung tidak berikan alasan jelas soal penundaan sidang

Bandung, IDN Times - Sidang tiga terdakwa kasus Kekaisaran Sunda Empire dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi ditunda secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang kemungkinan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Erwin Syahduddi yang merupakan pengacara dari tiga terdakwa, Nasri Banks, RD Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana itu mengatakan, penundaan dilakukan tanpa ada alasan jelas dari PN Bandung.

"Sidang ditunda lagi secara sepihak di minggu depan," ujar Erwin saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).

1. Ada dua alasan berbeda dari hakim dan panitera

Pengadilan Negeri Bandung Kembali Tunda Sidang Pledoi Sunda EmpireIDN Times/Debbie Sutrisno

Ia menuturkan, informasi penundaan baru diketahui setelah ia mendatangi langsung PN Bandung. Berdasarkan hasil koordinasi, ada beberapa alasan penundaan yang dinilainya belum jelas hingga saat ini.

"Informasi dari jaksa, hakimnya yang ingin menunda. Sedangkan dari panitera, terdakwanya yang ingin menunda," ungkapnya.

2. Pledoi sudah disiapkan untuk dibacakan langsung di hadapan hakim

Pengadilan Negeri Bandung Kembali Tunda Sidang Pledoi Sunda EmpireIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski sidang diundur, Erwin menyebut, draft pledoi sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu. Selain itu, beberapa berkas yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi kini sudah selesai dipenuhi.

"Iya sudah siap bahkan sudah menyiapkan pledoi tambahan yang akan dibacakan sendiri oleh terdakwa," jelasnya.

3. Jaksa tuntut tiga terdakwa dengan hukuman empat tahun bui

Pengadilan Negeri Bandung Kembali Tunda Sidang Pledoi Sunda Empire(Persidangan petinggi Sunda Empire yang beragenda pembacaan dakwaan) IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk diketahui, tiga petinggi Kekaisaran Sunda Empire resmi dituntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mendekam di bui selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020).

Dalam amar tuntutan, para terdakwa dinilai telah menyiarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat. Selain itu tiga orang terdakwa tersebut juga dinilai melakukan perbuatan onar.

Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

4. Tiga terdakwa dinilai telah membelokkan sejarah adat Sunda

Pengadilan Negeri Bandung Kembali Tunda Sidang Pledoi Sunda EmpirePersidangan petinggi Sunda Empire di PN Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja mengatakan, tiga orang terdakwa ini meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di mana menurutnya, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat dalam hal ini masyarakat Sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujar Suharja.

Ia menuturkan, semua narasi tentang Kekaisaran Sunda Empire yang digaungkan oleh tiga orang tersangka tersebut merupakan kabar bohong dan tidak teruji keasliannya atau tidak terbukti secara fakta.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Hubungan Ormas Tunggal Rahayu dan Sunda Empire

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya