Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tukang Palak Ojol di Bandung Ditangkap, Modus Order di Tempat Sepi

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Intinya sih...
  • Dua pelaku curas ojol di Bandung ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kriminal sebanyak 25 kali.
  • Pelaku memesan ojol ke tempat sepi, lalu mengancam dan merampas barang berharga serta sepeda motor korban.
  • Polisi juga menangkap empat penadah barang hasil curian dari para pelaku curas tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak dua orang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung ditangkap polisi. Keduanya berinisial TH, AN, dan sudah melakukan tindakan kriminal dengan modus yang sama sebanyak 25 kali.

Komplotan ini juga tidak segan melukai saat merampas barang berharga, dan bahkan sepeda motor milik korbannya turut diambil. Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat soal aksi kejahatan itu kepada Polsek Antapani.

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Antapani pun menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.

"Para pelaku rata-rata melakukan pemesanan kepada ojek online, di mana pada saat pemesanan tersebut mereka menetapkan satu titik lokasi sepi dan jauh dari keramaian untuk diantar," kata Dedi, Kamis (11/9/2025).

1. Pelaku mengancam dengan senjata tajam

Ilustrasi pencurian motor (Freepik)
Ilustrasi pencurian motor (Freepik)

Setelah memesan melalui aplikasi, para tukang palak ini kemudian langsung beraksi dan mengancam para ojek online untuk menyerahkan barang-barang dan juga lainnya. Mereka juga mengancam dengan menodongkan senjata tajam.

"Di situlah para pelaku melakukan modus operandinya dengan melakukan tindakan pengancaman atau penodongan kepada driver ojek online di lehernya," ucap Dedi.

Dia mengatakan, para pelaku juga tak segan melukai para korbannya dengan senjata tajam apabila ada perlawanan. Selain handphone dan barang berharga, sepeda motor milik korban juga dirampas oleh pelaku TH dan AN.

"Tidak segan-segan pelaku melakukan kekerasan atau melukai korban. Barang-barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh driver ojek online tersebut," katanya.

2. Pelaku melakukan tindakan curas sebanyak 25 kali

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, kedua pelaku telah puluhan kali melakukan aksi kejahatan curas di Kota Bandung. Lokasi yang menjadi titik aksi kejahatan para pelaku adalah kawasan yang sepi dan jauh dari keramaian warga.

"Para pelaku kurang lebih sudah melakukan kejahatannya sebanyak 25 kali di wilayah Kota Besar Bandung. Saat ini masih kami dalami ada atau tidak laporan polisi lainnya di polsek-polsek di wilayah Kota Besar Bandung," ucap Dedi.

Dedi mengatakan, pasal yang diterapkan bagi para pelaku adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Imbauan apabila driver ojol mendapatkan pesanan dicurigai melewati tempat sepi, harapan untuk waspada. Para pelaku masih ada di seputaran Kota Bandung, mengingat bukan mereka saja yang melakukan, pasti ada kelompok lain," kata Dedi.

3. Ada satu orang masih DPO dan merupakan anggota geng motor

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain dua orang pelaku curas, kata Dedi, polisi juga telah menangkap empat orang tersangka sebagai penadah barang hasil curian. Mereka ditangkap setelah TH dan AN menjual sepeda motor hasil curian dari para korban curas.

"Satu orang pelaku berinisial D saat masih DPO yang anggota geng motor yang biasa dikenal Brigez. Selain itu, terdapat empat orang pelaku lainnya yang melakukan penadahan atau membeli barang-barang yang telah dijual oleh para pelaku kepada mereka," ucap Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

DKP Klaim Udang di Jabar Layak Konsumsi, Tidak Tercemar Radioaktif

11 Sep 2025, 17:27 WIBNews