DPRD Jabar Sepakat Cirebon Timur Jadi Calon Daerah Otonomi Baru

- Cirebon Timur ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
- Keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur selama 20 tahun untuk menjadi kabupaten baru.
- DPRD Jabar juga menyetujui usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur dengan menyambut dengan tepuk tangan.
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah memutuskan dan menetapkan, Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Keputusan diambil dalam sidang Paripurna bersama Pemprov Jabar serta pihak-pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Jabar, Selasa (10/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyatakan, persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur yang sejak lama ingin menjadi kabupaten baru.
"Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Terima Kasih kepada rakyat Cirebon Timur," ucap Ono dalam rapat paripurna.
1. Seluruh anggota sepakat Kabupaten Cirebon Timur jadi daerah baru

Setelah itu, politis PDI Perjuangan ini juga bertanya kepada anggota sidang, apakah usulan tersebut dapat disetujui, dan Cirebon Timur masuk dalam CDPOB. Para anggota sidang pun menyetujui dan menyambut dengan tepuk tangan.
"Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui," kata Ono.
"Setuju!" ucap anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna disambut teriakan dan sambutan tepuk tangan masyarakat yang hadir langsung.
2. Total ada sepuluh CDPOB dari Jabar

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengungkapkan, dengan disetujunya Kabupaten Cirebon Timur sebagai CDPOB, maka ada sepuluh usulan yang kini ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, sebelumnya sudah ada sembilan usulan yang ada di pemerintahan pusat.
Adapun usulan CDPOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat sebanyak sembilan, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
"Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB," katanya.
3. Pemerintah masih mencabut moratorium

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengatakan, berkas persyaratan yang diajukan oleh Kabupaten Cirebon sudah memenuhi untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Cirebon Timur.
Hanya saja, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium atau penundaan pemekaran ini. Namun, Faiz memastikan, hal ini hanya bersifat usulan dan merupakan hal yang wajar dilakukan.
"Sampai sampai sekarang memang status moratorium belum dicabut kan. Tapi kalau usulan diperkenankan, dibolehkan. Itu namanya juga usulan, pada akhirnya kan final di pemerintah pusat," jelasnya, belum lama ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya membeberkan beberapa penyebab sembilan CDPOB belum juga terwujud.
Bima Arya mengatakan, pemekaran daerah ini mencapai 337 usulan yang masuk di Kemendagri. Dari jumlah tersebut, ada yang memiliki dokumen persyaratan yang lengkap, ada pula yang belum meyakinkan. Sementara untuk Jawa Barat berdasarkan data yang diterimanya sudah lengkap.
"Kalau lihat dari Jawa Barat data-datanya cukup lengkap gitu ya, dan ada alasannya di situ ya. Beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan juga seperti itu," ujar Bima.
Kemudian, Bima mengungkapkan, pemekaran ini nantinya akan tetap dibahas secara bertahap di Kemendagri. Artinya tidak semua usulan pemekaran wilayah ini disetujui secara bersamaan, sebab harus ada kajian dan perhitungan biaya untuk daerah otonom baru.
"Tidak mungkin semuanya itu kami penuhi, karena pasti akan membutuhkan biaya yang besar. Nah karena itu, kalaupun kemudian nanti ada yang disetujui, tentu itu bertahap dan harus ada skala prioritas," ujarnya.