Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!

Sidang kemungkinan akan digelar secara hybrid

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis (20/1/2022) hari ini. Pemerkosa 12 Santriwati Bandung itu akan membacakan pledoi secara tertulis dan dibacakan langsung.

Dodi Ghazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, Herry akan membacakan pledoi secara daring di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang akan digelar secara hybrid.

"Hari ini benar akan ada pembacaan pledoi oleh Herry Wirawan. Sidang kemungkinan digelar secara hybrid," ujar Dodi, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Saat disinggung soal Kajati Jabar, Asep N Mulyana apakah akan datang seperti saat putusan, Dodi belum memberikan jawaban.

1. Kejati Jabar akan memberi sikap setelah pledoi

Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Sebelumnya, Dodi mengatakan bahwa persidangan Herry Wirawan masih terus berlanjut. Saat ini, jaksa akan mendengarkan seluruh pembelaan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.

"Kami akan dengar pledoinya seperti apa, tentunya setelah pledoi JPU akan bersikap," ujar Dodi, melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).

2. Tuntutan Kajati Jabar banyak mendapat dukungan

Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Seperti diketahui, tuntutan hukuman mati oleh Kejati Jabar banyak mendapatkan didukung dari pejabat negara. Salah satunya yaitu Bintang Puspayoga, Menteri PPPA. Ia berharap tuntutan hukuman mati dapat dikabulkan oleh hakim.

"Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang, melalui keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik. Sebab, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.

"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ungkapnya.

3. Herry akan membacakan pledoi secara langsung dan tertulis

Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Meski begitu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa pleidoi dilakukan sebagai hak dari kliennya. Herry akan membacakan semua tanggapan atas tuntutan hukuman mati dari Kejati Jabar.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga 

Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya