Naik Mobil Tahanan, Bahar bin Smith Teriak 'Merdeka, NKRI Harga Mati!'

Bahar bin Smith turut sampaikan selamat HUT RI ke-77

Bandung, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith turut menyapa para pendukungnya usai divonis enam bulan 15 hari penjara. Bahar menyapa sembari berdiri di atas pintu mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam aksinya itu, Bahar juga turut menyampaikan selamat HUT RI ke-77. Dia mengajak para pendukungnya agar turut menggelorakan jiwa nasionalisme untuk Kemerdekaan Indonesia.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka. Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, pancasila harga mati, Indonesia merdeka, Allahu akbar," ujar Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022).

1. Bahar sampaikan terima kasih untuk para pendukungnya

Naik Mobil Tahanan, Bahar bin Smith Teriak 'Merdeka, NKRI Harga Mati!'Persidangan Bahar bin Smith di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bahar mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian usai menjalani sidang vonis di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung. Keluarga dan sanak familinya turut hadir menyaksikan langsung pembacaan vonis.

"Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh jamaah yang telah hadir, dari awal sampai akhir. Saya Bahar bin Smith, mengucapkan terimakasih kepada jamaah," ucapnya.

2. Bahar imbau agar pendukung pulang dengan tertib

Naik Mobil Tahanan, Bahar bin Smith Teriak 'Merdeka, NKRI Harga Mati!'Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Setelah itu, Bahar kemudian meminta para pendukung untuk dapat pulang ke rumah masing-masing. Tidak lupa dia juga meminta agar mereka selalu tertib dalam menempuh perjalanan pulang.

"Habis ini saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, siap? Pulang dengan aman, siap?" teriak Bahar di pintu mobil tahanan.

3. Bahar divonis enam bulan 15 hari

Naik Mobil Tahanan, Bahar bin Smith Teriak 'Merdeka, NKRI Harga Mati!'ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sendiri memvonis enam bulan bui pada Bahar bin Smith. Hakim menilai Bahar menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Marga Asih, Kabupaten Bandung Desember 2021.

Dodong menjelaskan, berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama Bahar tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan lebih subsider Bahar dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ungkapnya.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. JPU Kejati Jabar sebelumnya mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Baca Juga: Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama Bebas

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya