Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekataan Jalur Tol-Jalur Tikus

Pemerintah pusat sudah keluarkan SE larangan mudik 2021

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memberlakukan penyekataan di jalur tol dan jalur alternatif atau jalur tikus selama libur mudik Idul Fitri 2021. Hal ini dilakukan Polda Jabar guna menghindari colongan mudik yang mungkin dilakukan masyarakat.

"Kami membuat strategi baru yaitu penyekatan baik itu di jalur tol, mana pun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).

1. Polda minta masyarakat ikuti aturan pemerintah

Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekataan Jalur Tol-Jalur TikusIDN Times/Imam Rosidin

Polda Jabar mengikuti arahan larangan mudik dari pemerintah pusat. Erdi bilang, seluruh jalur di wilayah Jabar akan terus dilakukan pengawasan petugas kepolisian. Adapun sejumlah daerah di luar Jabar juga menerapkan aturan serupa.

"Sampai saat ini sudah ada perintah dari pusa. Intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," ungkapnya.

2. Masyarakat nekat mudik akan diputar balikan

Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekataan Jalur Tol-Jalur TikusIlustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Total penyekataan yang dilakukan Polda Jabar tersebar di 120 titik. Sedangkan, prioritas penuh diberikan pada 11 polres yang menjadi wilayah langganan pemudik setiap Idul Fitri.

"Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik, polres setempat akan melakukan pengawasan," ucap Erdi.

3. Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan SE larangan mudik 2021

Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekataan Jalur Tol-Jalur TikusIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, jika masyarakat nekat melakukan mudik saat libur lebaran 2021, Erdi menuturkan, polisi akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi sesuai aturan pemerintah pusat. 

"Jalur alternatif akan diawasi. Nekat mudik kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," katanya. 

Seperti diketahui, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo baru saja menandatangani Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Surat ini berisi, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Dishub Jabar Waspadai Jalur Tikus Diperbatasan

Baca Juga: Dishub Jabar Antisipasi Masyarakat Lakukan Mudik Dini

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya