Minta Hadir dalam Sidang, Ade Yasin Surati Hakim PN Bandung

Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar), Ade Yasin megirimkan surat pada Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Isi surat dari Bupati Bogor nonaktif itu turut kurang lebih meminta untuk dihadirkan saat pemeriksaan saksi.
Surat dari Ade Yasin ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dina Lara Rahmawati Butarbutar usai putusan sela atas pengajuan eksepsi di Pengadilan Negeri Badan Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Dalam surat ini, Ade meminta agar ia dihadirkan langsung dalam persidangan pemeriksaan saksi. Ade beralasan bahwa ia mengalami banyak kendala selama sidang online dari Rutan Perempuan Kebonwaru Bandung.
"Kondisi online di rutan awalnya memang tidak ada gangguan, tetapi setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik. Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan yang kurang maksimal," tulis Ade Yasin dalam suratnya.
1. Ade Yasin sudah minta izin ke kepala rutan
Bahkan, Ade menyanggupi untuk melakukan tes PCR COVID-19 setiap sidang berlangsung. Dia juga akan melakukan isolasi usai persidangan jika memang aturan tersebut diberlakukan.
"Saya sudah minta izin kepada kepala rutan, beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim/pengadilan. Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang. Tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai proses persidangan selesai. Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," kata dia.
2. Hakim sudah kirim surat ke Depkumham
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan bahwa ia menunggu balasan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) agar persidangan bisa digelar secara online. Surat itu juga sudah disampaikan beberapa hari lalu, namun masih belum ada jawaban.
"Kalau pemeriksaan saksi kami tidak bisa (menghadirkan), karena semua surat aturan persidangan selama COVID-19 oleh Mahkamah Agung belum dicabut, dan disahkan untuk memenuhi persidangan offline. Kondisi ini tertentu bisa cepat dan biaya ringan, tanpa menghilangkan hak terdakwa," ujar Hera.
3. Jika belum ada balasan sidang tetap digelar online
Menurutnya, selama surat yang dikirimkan pada Depkumham belum berbalas, persidangan tetap akan dilanjutkan secara online sebagaimana aturan penanganan COVID-19. Semua upaya permintaan terdakwa sendiri sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.
"Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online, dan majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Majelis hakim juga harus menghormati. Selanjutnya Rabu 13 Agustus penuntut umum hadirkan lima orang saksi," katanya.
Baca Juga: Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Baca Juga: KPK Sebut Eksepsi Ade Yasin Tak Sesuai Ketentuan Hukum