Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Kota Bandung Ditembak Mati

Pelaku merupakan seorang residivis dari kasus serupa

Bandung, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (37 tahun) ditembak mati oleh petugas Polrestabes Bandung. Ia diberikan tindakan tegas terukur lantaran kedapatan menodongkan pistol pada aparat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis. Ia beraksi dengan satu orang lagi rekannya berinisial MH.

"Pelaku AD membawa pistol, petugas tidak ingin kecolongan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/2/2021).

1. Polisi sempat membuntuti kedua pelaku

Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Kota Bandung Ditembak MatiIDN Times/Imam Rosidin

Dua pelaku ini melangsungkan aksinya di Jalan Cipamokolan, Kota Bandung, pada Rabu (24/2/2021) malam. Ulung menerangkan, pelaku MH sebelumnya sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polrestabes Bandung.

"Pada saat itu Tim Resmob mencurigai kedua pelaku itu. Para aparat langsung membuntuti pelaku hingga ke Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung, dan ditangkap," ungkapnya.

2. Pelaku AD sempat hendak mengambil senjata petugas polisi

Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Kota Bandung Ditembak MatiIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ulung menuturkan, dua orang tersangka ini sudah hampir berhasil melakukan aksi pencurian sebuah kendaraan bermotor dengan merusak lubang kunci. Namun, aksi ini langsung diketahui oleh Polrestabes Bandung.

"Kedua orang tersebut melawan petugas dengan cara turun dari motornya dan berusaha merebut senjata anggota, sehingga terpaksa oleh anggota rim lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.

3. Pelaku MH diancam tujuh tahun penjara

Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Kota Bandung Ditembak MatiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi, AD sempat di bawa ke Rumah Sakit Sartika Asih. Ulung bilang, tersangka merupakan target operasi dari Polda Jabar.

"Atas perbuatan itu, pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka berinisial MH itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca Juga: TNI-Polri Tembak Mati Tiga Anggota KKSB di Intan Jaya Papua

Baca Juga: TPNPB-OPM Akui Tembak Mati Seorang Anggota TNI di Papua

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya