Mantan Kades Cikole Divonis Lepas dari Tuntutan Pidana Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memberikan vonis atau putusan lepas (onslag van recht vervolging) pada Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat.
Jajang sebelumnya dituntut 13 tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi tanah desa. Majelis hakim yang dipimpin Benny Eko menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
Kuasa hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara mengatakan, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan jaksa itu tidak memiliki bukti terkait kepemilikan tanah Desa Cikole Lembang.
"Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Rizky, Senin (23/10/2023).
1. Hakim memastikan tidak ada pidana korupsi dalam kasus ini
Atas putusan itu, Rizky mengungkapkan, hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, yakni dikenakan pasal korupsi dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp30 miliar.
"Artinya dengan putusan ini hakim menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa," ucapnya.
2. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan pidana korupsi Jajang
Majelis hakim dalam memberikan putusan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya dari saksi saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang dihadapkan ke majelis hakim tidak ada atau tidak ditemukan adanya perbuatan pidana apalagi tipikor.
"Yang disebutkan jaksa merugikan negara, dan hakim pun menilai jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang," tuturnya.
3. Jajang lepas dari tuntutan 13 tahun penjara
Rizky mengatakan, tuntutan sangat tinggi yakni 13 tahun dan uang pengganti Rp30 miliar yang juga dinilai terlaly besar itu, tidak terbukti pada kliennya. Dia menggambarkan putusan ini sama seperti perumpamaan dalam hukum.
"Betapapun tajamnya pedang keadilan, dia tak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah," kata dia.
Untuk diketahui, Jajang mengajukan pledoi atas tuntutan 13 tahun penjara oleh jaksa. Dalam nota keberatan dia menolak dituntut jadi tersangka dalam kasus surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa.
Baca Juga: Hadapi Azerbaijan, Armenia Gabung Pengadilan Kriminal Internasional
Baca Juga: Donald Trump Hadapi Persidangan di Pengadilan New York