Libatkan Ombudsman, Disdik Jabar Bakal Revisi Pergub Komite Sekolah

Selain dengan Ombudsman, ada juga Satgas Saber Pungli

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) bakal merevisi  Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah. Hal ini dilakukan untuk memberi jalan terang pada orangtua murid soal iuran sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penggarapan revisi Pergub Nomor 44 ini akan bersinergi dengan sejumlah pihak, baik itu Ombudsman, tim Saber Pungli, hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukumnya," ujar Dedi, Selasa (27/9/2022).

1. Komite Sekolah akan mempertanggungjawabkan dana orang tua siswa

Libatkan Ombudsman, Disdik Jabar Bakal Revisi Pergub Komite SekolahKepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Dokumen Humas Jabar

Dedi menjelaskan, perubahan Pergub nomor 44/2022 ini akan tercantum pada Pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan. Bunyi dari ayat itu yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

Sedangkan, bunyi ayat 1 huruf b itu sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, baik dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat ataupun perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

"Komite sekolah nantinya akan menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

2. Komite Sekolah hanya boleh menjabat tiga tahun

Libatkan Ombudsman, Disdik Jabar Bakal Revisi Pergub Komite SekolahKepala Disdik Jabar Dedi Supendi. IDN Times/Istimewa

Kemudian, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya bunyi ayat tersebut yaitu masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.

Dedi menambahkan, akan ada perubahan lainnya dalam pergub ini, yaitu terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal itu akan ada tambahan satu huruf yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

3. Pembiayaan harus tertuang dalam RKA Sekolah

Libatkan Ombudsman, Disdik Jabar Bakal Revisi Pergub Komite SekolahPejabat Sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi (IDN Times/Dicky Slank)

Ada juga perubahan dalam Pasal 16 ayat 1, yaitu mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Dan ketiga, pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," katanya.

4. Perubahan diharapkan bisa memberikan dampak maksimal

Libatkan Ombudsman, Disdik Jabar Bakal Revisi Pergub Komite SekolahIlustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, perubahan Pergub nomor 44 tahun 2022 ini diharapkan dapat mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan.

"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul-betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Komite Sekolah Tidak Merugikan Orangtua Murid

Baca Juga: Isu Pungutan Sekolah di Jabar, Kadisdik Minta Rapat Komite Dihentikan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya