Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD Bogor

Dugaan unsur pemerasan terungkap dalam persidangan

Bandung, IDN Times - Kuasa Hukum Ade Yasin menyebut bahwa ada fakta baru terungkap dalam persidangan suap BPK Jabar untuk predikat WTP Kabupaten Bogor. Auditor BPK terungkap melakukan unsur pemerasan pada SKPD Kabupaten Bogor.

Fakta baru ini terungkap dalam keterangan enam orang saksi yang dihadirkan oleh KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (10/8/2022).

Adapun enam orang ini yaitu: Kepala Dinas PUPR Bogor, Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.

1. Ada tekanan dari BPK Jabar

Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD BogorKonferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan dari enam saksi, ada poin dugaan saksi merasa dipemer oleh terdakwa auditor BPK Jabar.

"Poin dalam perkara hari ini kita menemukan fakta baru bahwa orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas (oleh BPK Jabar)," ujar Dina udai persidangan.

Menurutnya, Sekretaris PUPR Maulana Adam yang menyuruh para bawahannya untuk mengumpulkan uang mengalami tekanan.

"Pernyataan dari saksi-saksi yang memang disuruh Pak Adam. Ternyata pak Adam dalam kegelisahan yang luar biasa, beliau sangat tertekan dengan permintaan daripada BPK tersebut," katanya.

2. Saksi pernah berikan uang ke KPK gunakan uang pribadi

Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD BogorUang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Mendengar pernyataan itu, Dina juga menduga terdapat unsur pemerasan kepada orang yang memberikan uang. Apalagi, uang yang diberikan untuk BPK Jabar ada yang langsung dari kantong pribadi.

"Patut diduga adalah pemerasan terhadap SKPD atau kepada orang yang memberikan uang, itu kita dengarkan keenam orang saksi tadi, karena mereka sampai menggunakan uang pribadi dan mereka memberikan itu dengan keadaan berat hati, itu kuncinya," katanya.

3. Saksi berikan uang ke BPK Jabar hasil udunan

Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD BogorSetumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Unsur pemerasan, kata dia, terlihat juga dari tidak adanya kesepakatan pemberian uang ke BPK Jabar. Menurutnya, jumlah uang yang diberikan berdasarkan permintaan dari para terdakwa auditor BPK Jabar.

"Atas permintaan BPK dan itu spontanitas, jadi artinya tidak pernah disepakati dari awal. Coba bayangkan dari UPT-UPT mereka patungan sejuta, sejuta, sejuta sudah kaya kaleng. Diminta hari ini Rp100 juta mereka kumpulin, minta Rp15 juta mereka kumpulin, minta Rp50 juta mereka kumpulin," katanya.

4. Ade Yasin diduga memerintahkan anak buahnya suap BPK Jabar

Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD BogorUang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Untuk diketahui, JPU KPK dalam persidangan Ade Yasin direncanakan menghadirkan 40 saksi. Adapun sebelumnya sudah ada 11 saksi yang memberikan keterangan atas kasus suap BPK Jabar untuk predikat WTP Pemkab Bogor ini.

Adapun Ade Yasin telah didakwa terbukti memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, untuk merubah hasil pemeriksan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

Ihsan yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya itu diminta untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar LKPD Bogor mendapatkan opini WTP.

"Dengan arahan itu Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp70 juta," kata JPU.

Kemudian, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Ade Yasin bahwa dia menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp100 juta. Ihsan juga meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan kepada BAPPEDA Pemkab Bogor melalui Andri Hadian untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Setelah uang sejumlah Rp100 juta terkumpul kemudian bertempat di salah satu kafe di Bandung. Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," kata dia.

Baca Juga: Adik Ade Yasin Sebut Ihsan Ayatullah Meminta Uang Suap BPK Jabar

Baca Juga: Saksi KPK Sebut Tidak Ada Perintah Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya