Korupsi, Mantan Walkot BandungYana Mulyana Dituntut 5 Tahun Bui

Yana Mulyana dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi

Bandung, IDN Times - Jaksa Pentut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Jaksa KPK menyatakan, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut KPK Tony Indra saat membancakan amar tuntutan.

1. Yana dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi

Korupsi, Mantan Walkot BandungYana Mulyana Dituntut 5 Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam membuat tuntutan, Jaksa Pentut KPK juga memeberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, kemudian belum pernah dihukum," ucap Tony.

2. Yana Mulyana diminta bayar uang pengganti dalam pecahan dolar hingga rupiah

Korupsi, Mantan Walkot BandungYana Mulyana Dituntut 5 Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum terdakwa Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 SGD, 645.000 Yen, dan 3.000 USD. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap sesuai tuntutan, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun," katanya.

3. Yana Mulyana akan mengajukan Pledoi

Korupsi, Mantan Walkot BandungYana Mulyana Dituntut 5 Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Yana Mulyana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Sementara, Yana Mulyana mengatakan dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta di doakan saja," kata Yana, usai persidangan.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Baru di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Baca Juga: Diberhentikan Tidak Terhormat, Ini Kata Bekas Walkot Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya