Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK

Bandung, IDN Times - Majelis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2017- 2019, Ade Barkah, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis Ade Barkah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Surachmat. Adapun sidang ini digelar dengan model hybrid, para terdakwa dihadirkan melalui daring, sedangkan kuasa hukum dan jaksa dihadirkan langsung.

"Mengadili, menyatakan Ade Barkah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan," ujar Surachmat, Rabu (3/11/2021).

1. Ade Barkah diminta membayar uang pengganti Rp750 juta

Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Divonis 2 Tahun PenjaraSidang vonis kasus korupsi Banprov Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain divonis hukuman penjara dua tahun dan denda uang, Surachmat bilang, hakim juga meminta Ade Barkah membayar uang pengganti di luar uang denda yang sudah ditentukan dalam amar putusan.

"Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan maka harta benda akan disita. Dan apabila tidak mencukupi maka dikurung enam bulan," katanya.

Hakim menilai, Ade Barkah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun selama persidangan, Ade Barkah dinilai telah menetapkan perbuatan baik.

2. JPU KPK menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara

Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Divonis 2 Tahun PenjaraSidang vonis kasus korupsi Banprov Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

3. Uang pengganti sama dengan tuntutan dari JPU

Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Divonis 2 Tahun PenjaraSidang vonis kasus korupsi Banprov Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Ade Barkah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima olehnya dari pengusaha bernama Carsa ES yang merupakan kontraktor dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," katanya.

JPU KPK juga menuntut agar Ade Barkah tidak memiliki hak dipilih dalam kontestasi politik, "Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," katanya.

Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya