Ketua KPU Kota Bandung Dituding Atur Suara Caleg di Pemilu 2024

KPU Kota Bandung dituding tak netral

Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Prihadianti dituding tidak netral dalam Pemilu 2024. Mereka dinilai berpihak dan hendak menggelembungkan suara salah satu calon legislatif DPR RI.

Tudingan ini muncul dari salah satu surat yang diterima oleh Bawaslu Kota Bandung. Namun, surat ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, karena lembaga dari pelapor tidak jelas. Surat ini diserahkan ke Kantor Bawaslu Kota Bandung pada 1 Maret 2024 kemarin, di sela rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kota.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad mengatakan, surat ini tidak terdaftar karena pengirim hanya memberikan pada security dan tidak berkonsultasi dengan tim pengaduan.

"Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Bayu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3/2024).

1. Laporan ini belum punya dasar kuat

Ketua KPU Kota Bandung Dituding Atur Suara Caleg di Pemilu 2024ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut, Bayu menuturkan, Bawaslu Kota Bandung tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU. Selain itu, dia juga tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran dari surat ini, sebab dasar aduan masih belum kuat.

"Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung, kami harus menghubungi siapa? Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa," katanya.

Meski begitu, penelusuran mengenai laporan dugaan pelanggaran saat rekapitulasi di tingkat Kota Bandung akan tetap dilakukan. Sebab, selama proses rekapitulasi berjalan dia menemukan ada pihak dari perwakilan peserta pemilu yang turut menyebutkan dugaan tejadinya penggelembungan karena jumlah surat suara cadangan yang lebih.

"Intinya dugaan ini sedang kami telusuri apakan terjadi (penggelembungan suara) atau tidak di lapangan," tuturnya.

2. KPU Kota Bandung sempat ajukan permohonan pembatalan hasil pleno

Ketua KPU Kota Bandung Dituding Atur Suara Caleg di Pemilu 2024(Istimewa)

Sesudah muncul tudingan itu, KPU Kota Bandung turut mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi surat suara berdasarkan rapat pleno tingkat kota. Mereka beralasan karena ada data pemilih tetap di kecamatan yang belum sinkron dengan KPU Kota Bandung.

Surat permohonan ini tersebar di grup WhatsApp tertanggal 4 Maret 2024 dengan nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024," tulis Wenti, dalam surat permohonan.

3. Ketua KPU Kota Bandung bantah menggelembungkan suara

Ketua KPU Kota Bandung Dituding Atur Suara Caleg di Pemilu 2024Ilustrasi bendera parpol peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hanya saja, surat permohonan ini langsung dicabut oleh KPU Kota Bandung. Wenti mengatakan, surat ini murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak sinkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi, untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dgn hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah dicabut pada saat itu," kata dia.

Wenti juga membantah soal adanya tudingan KPU Kota Bandung tidak netral dan dugaan menggelembungkan surat suara salah satu caleg saat rekapitulasi surat suara. Menurutnya hal itu tidak benar adanya.

"Terkait penggelembungan itu tidak ada, karena sistem Sirekap sudah sesuai dan kami ada perbaikan misalnya penggejlokan atau apapun telah dilakukan di rekapitulasi tingkat kota dengan melihat C hasil pleno yang tetap masih menjadi landasan dasarnya, karena sirekap alat bantu saja," kata dia.

Baca Juga: KPU Buka Laporan Dana Kampanye Parpol, Partai Mana Paling Boros?

Baca Juga: KPU Ungkap Kronologi Kasus PPK Depok Mundur karena Dugaan Intimidasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya