Kasus Rekomendasi PPDB, Anggota DPRD Jabar: Saya Hanya Dimintai Tolong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, HM Dadang Supriatna mengaku mendapatkan titipan dari orang tua murid terkait surat rekomendasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di SMK Negeri 4 Bandung. Pengakuan itu menyusul adanya dugaan pelanggaran PPDB bahwa Dadang memberikan rekomendasi seorang siswa untuk diterima di SMK Negeri 4 Bandung.
"Jadi begini, ada orang tua siswa datang ke saya, kemudian orang tua minta rekomendasi. (Saya bantu) karena saya dipilih rakyat," ujar Dadang saat dihubungi, Jumat (12/6).
1. Sudah jelaskan pada orang tua murid bahwa PPDB sudah sistem online
Menurut Dadang, setelah orang tua murid tersebut meminta bantuannya, ia kemudian menjelaskan bahwa saat ini sistem PPDB sudah dilakukan secara daring atau online. Menurutnya, surat tersebut hanya rekomendasi pada pihak sekolah saja, bukan meminta sekolah untuk menerima sang siswa.
"Tapi saya sudah jelaskan, kalau sekarang (PPDB) sudah online. Dia (orang tua) hanya minta rekomendasi, ya, saya buatkan," ungkapnya.
2. Surat tersebut boleh diabaikan
Dadang menuturkan, surat yang logo DPRD Jabar dan mendapat teken darinya itu merupakan rekomendasi semata. Adapun pihak Disdik Jabar atau SMK Negeri 4 Bandung bisa menyetujui ataupun mengabaikannya.
"Saya tidak intervensi. Hanya rekomendasi saja, diterima atau enggak itu gimana sekolahnya, kan sudah online dan sekolah juga punya sistem," katanya.
3. SMKN 4 Bandung akan tetap proses PPSB seprofesional mungkin
Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah SMKN 4 Bandung, Asep Tapip Yani mengatakan, semua proses PPDB tetap akan dilakukan dengan model online dan akan tetap menjaga prosesnya dengan profesionalisme. Adapun soal surat rekomendasi tersebut, SMK Negeri 4 tidak akan mempertimbangkannya sebagai modal siswa tersebut diterima
"Kita mah ada prosedurnya. Sudah ada surat-surat di panitia. Panitia bilang: pak, ada surat dari ini (DPRD Jabar). Saya bilang: ikuti prosedur saja," ujar Asep.
4. Semua akan dikembalikan pada persyaratan siswa itu sendiri
Ia menyebutkan, pada dasarnya semua akan kembali pada persyaratan dari calon murid itu sendiri. Terlepas dari calon murid berstatus titipan ataupun bukan, menurutnya, akan tetap dimintai perlengkapan syarat. Jika tidak terpenuhi, maka ia memastikan bahwa murid tidak akan lolos menjadi siswa di sekolahnya.
"Yang penting kalau anaknya cocok memenuhi syarat, ya lolos. Kan kita juga harus mempertahankan kredibilitas sekolah, karena kita mah sekolah bermutu. Kalau masuk, tapi tidak bermutu bagaimana," tuturnya.
"Surat mah surat, ya kalau anaknya memenuhi syarat mah tidak harus pakai surat juga bisa diterima," tambahnya.
Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang
Baca Juga: PSBB Berakhir Besok, Ini Saran Akademisi Unpad untuk Pemkot Bandung
Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung