Jabar Pemasok Anjing Pemburu, Bukan untuk Pangan!

Pj Gubernur pastikan anjing bukan untuk dikonsumsi

Bandung, IDN Times - Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, provinsinya merupakan pemasok anjing pemburu bukan untuk konsumsi. Dia mengakui beberapa anjing di Jabar banyak dikirim ke daerah lain untuk berburu.

Bey mengatakan, jual beli anjing di Jawa Barat diperuntukkan sebagai pemburu. Artinya, bukan dijual untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi oleh oknum tertentu.

"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, di sini memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar dan kalau daging itu ke UU pangan anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," kata Bey.

1. Bey Machmudin pastikan peredaran daging anjing ilegal

Jabar Pemasok Anjing Pemburu, Bukan untuk Pangan!Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey memastikan, peredaran daging anjing di Jawa Barat merupakan praktik ilegal. Sebab menurutnya, anjing diperjual-belikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat. Adapun jika ada yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana.

"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.

2. Jabar hanya melegalkan anjing pemburu

Jabar Pemasok Anjing Pemburu, Bukan untuk Pangan!Debbie Sutrisno/IDN Times

Lebih lanjut, Bey menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga melakukan pengawasan terhadap peredaran oknum yang menjual anjing sebagai konsumsi. Dia menyatakan, daging anjing tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

"Di sini itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak. Itu bukan pangan," kata dia.

3. DKPP Jabar sebut ada sembilan daerah menjual daging anjing

Jabar Pemasok Anjing Pemburu, Bukan untuk Pangan!Sebanyak 24 anjing yang diselamatkan dari pasar ‘Ekstrim’ Tomohon diterbangkan ke Amerika Serikat (Dok. Jakarta Animal Aid Network)

Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah. Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah itu  kemudian dimirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sejumlah kabupaten kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.

"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, hingga Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jawa Barat terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jawa Barat pemasok daging anjing.

Meski begitu, dia memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.

"Hanya memang kalau dari sisi populasi Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," ucapnya.

Arifin mengungkapkan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing menurutnya merupakan perbuatan ilegal, di mana praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.

"Jadi itu ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.

Baca Juga: DKPP Jabar Minta Kabupaten Kota Perketat Lalu Lintas Penjualan Anjing

Baca Juga: Ada 9 Daerah di Jabar yang Punya Banyak Pengepul Daging Anjing

Topik:

Berita Terkini Lainnya