Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati Bandung

Ibu negara mengecek langsung kondisi korban asusila oleh HW

Bandung, IDN Times - Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wakil Negara Wury Ma’ruf Amin turut merasa sakit hati atas kasus tindakan asusila terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

Ia menyampaikan itu setelah melihat langsung kondisi 12 korban dari terdakwa HW di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/12/2021).

"Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain," ujar Iriana, melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (22/12/2021).

1. Iriana berharap tidak ada korban baru dalam kasus ini

Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati BandungHumas/Pemprov Jabar

Iriana datang tidak hanya berdua dengan istri wakil presiden. Ia juga didampingi Istri Gubernur Jabar Atalia Kamil dan Ketua Umum Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Erni Tjahjo Kumolo, juga anggota lainnya.

Iriana mengaku sedih atas musibah yang menimpa penyintas tindak asusila tersebut. Ibu Negara berharap perisitiwa itu tidak terulang lagi. "Dan semoga tidak ada korban-korban yang lain," ucapnya.

2. Iriana minta terdakwa dihukum tegas

Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati BandungHumas/Pemprov Jabar

Iriana berharap penegakan hukum dapat dengan tegas memberi ganjaran kepada para pelaku pelaku. Para penegak hukum juga diharapkan dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

"Makanya untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan juga yang penting pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya," kata dia.

3. HW diancam kurungan penjara 20 tahun

Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati BandungAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, terdakwa HW masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa telah melakukan perbuatan asusila pada 12 santriwati dan melakukan pelecehan seksual pada satu orang anak.

Dari perbuatan HW, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, oknum guru sekaligus pemilik pondok pesantren itu diancam 20 tahun bui.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Potret Jokowi-Iriana Bagi-Bagi Bantuan Tunai ke Pedagang Pasar Kertek

Baca Juga: Potret Romantis Jokowi dan Iriana Saat Menikmati Senja di Kompas Bajo

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya