Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Herry keluar ruang sidang dengan penjagaan ketat

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung menampakkan diri usai menerima tuntutan hukuman mati serta tambahan pidana kebiri kimia. Herry keluar ruang sidang dengan penjagaan ketat oleh tim Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Jabar).

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ini, dilaksanakan secara tertutup. Herry Wirawan masuki ruang sidang pada pagi hari pada pukul 09:45 WIB. Kemudian, Ia memasuki ruang sidang dan keluar pada pukul 12:48 WIB.

1. Herry tidak mengucap sepatah kata pun dari mulutnya

Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan KebiriHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Berdasarkan pantauan IDN Times, Herry Wirawan keluar dari ruang sidang dengan kondisi tidak berkutik. Ia dijaga oleh lima orang tim Kejati Jabar hingga akhirnya masuk mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahana di Kebonwaru.

Tidak ada satu kalimat pun keluar dari mulut Harry. Ia langsung digiring menuju mobil dan awak media pun banyak yang tidak mendapatkan gambar secara jelas dari terdakwa pemerkosa 12 santriwati Bandung ini.

2. Herry ditutuntut pidana hukuman mati

Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan KebiriHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana menuntut terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung dengan pidana hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati diutarakan karena jaksa menganggap Herry telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

Tuntutan ini, kata dia, sudah berdasarkan dakwaan pada Herry Wirawan dalam kasus memperkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

3. Herry juga dituntut tambahan hukuman kebiri

Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan KebiriHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Selain hukuman mati, Asep juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia dan meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menyebarkan identitas terdakwa Herry Wirawan.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kami juga meminta pada hakim agar Identitas terdakwa (Herry Wirawan) disebarkan," kata dia.

Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tangang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

4. Pantaskah hukuman kebiri dilakukan pada Herry?

Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan KebiriDokter Boyke (Instagram.com/drboykediannugraha)

Seperti diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Meski begitu, Seksolog dr Boyke Dian Nugraha menjelaskan kebiri kimia adalah penurunan hormon testosteron bagi laki-laki. Dia mengatakan ada dua kebiri kimiawi dan operasi. Yang diterapkan pemerintah merupakan kebiri kimiawi, di mana dilakukan penyuntikan zat anti-androgen. Biasanya yang disuntikan hormon perempuan, yaitu medroxyprogesterone acetate atau bisa dengan suntikan-suntikan seperti progestin.

Ketika zat tersebut masuk ke dalam darah, kata dia, efeknya akan mengurangi gairah seks bagi laki-laki. Namun, efek samping secara umum adalah mengalami karakter seperti perempuan.

"Sepertinya bulu-bulunya rontok, bulu kaki tanganya rontok, janggutnya rontok, disusul dengan kulit menjadi halus, dan terjadi ginekomastia," kata Boyke kepada IDN Times, Rabu (6/21/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Terdakwa HW, Pemerkosa 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Baca Juga: Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya