Hukuman Mati, Ridwan Kamil Minta Pemerkosa Santriwati Dihukum Adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil turut memberikan respons atas tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan. Ia berharap, Pengadilan Negeri Bandung memberi keadilan untuk korban.
"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini, dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Amin," ujar Emil melalui akun Twitter-nya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).
1. Atalia minta hakim kabulkan tuntutan jaksa
Sebelumnya, respons seragam diberikan oelh istrinya Atalia Praratya Ridwan Kamil alias Atalia Kamil. Ia mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati pada terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung, sudah sesuai keinginan publik.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar, Asep Nana Mulyana telah tepat memberikan tuntutan itu. Ia juga menganggap bahwa tuntutan ini sangat maksimal untuk terdakwa Herry Wirawan.
"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik, dan telah menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar Atalia, berdasarkan keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).
2. Atalia minta tuntutan serupa diberikan pada terdakwa pemerkosaan anak
Tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, kata Atalia, sebagai contoh bahwa tindak asusila pada anak harus diberikan hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku.
"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ungkapnya.
3. Kementerian PPPA juga meminta hakim kabulkan tuntutan jaksa
Selain Atalia, Bintang Puspayoga, Menteri PPPA juga berharap tuntutan hukuman mati dapat dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia berharap, hakim dapat memberikan putusan yang pro terhadap korban.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang, melalui keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik. Sebab, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ungkapnya.
4. Pledoi akan dibacakan pekan ini
Persidangan Herry Wirawan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Dia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis 20 Januari 2022. Ira Mambo, pengacara Herry mengatakan, pledoi dilakukan sebagai hak dari kliennya.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan