Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bandung Divonis Hukuman Mati! 

Banding jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan banding.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

1. Herry Wirawan diminta untuk tetap ditahan untuk sementara waktu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bandung Divonis Hukuman Mati! Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup. Herri bilang seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengna banding Kejati Jabar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

2. Restitusi akan dibebankan pada Herry Wirawan

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bandung Divonis Hukuman Mati! digtara.com

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

3. Kejati Jabar belum terima berkas vonis

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bandung Divonis Hukuman Mati! kumparancom

Sedangkan, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa putusan tersebut masih belum diterima. Namun, hal ini nantinya akan diumumkan setelah surat putusan telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Bandung.

"Kita belum terima putusan resminya, kita berkomentar sudah ada putusan resminya dan sudah sampai ke Kejati Jabar, ditentukan apabila sudah ada putusan resmi dan kami pelajari Iya nanti kita tunggu dulu," katanya.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana mengatakan, banding atas vonis hakim dilakukan karena jaksa tetap pada tuntutan semula yakni meminta agar Herry dikenakan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.

"Pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujar Asep, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi

Baca Juga: Kajati Jabar Kukuh Minta Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya