Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur! 

Kasus Bahar bin Smith dilanjutkan dengam pemeriksaan saksi

Bandung, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik penceramah kontroversial Bahar bin Smith temui babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi Bahar atas dakwaan penyebaran berita hoax Maulid Nabi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Dodong Iman Rusdani, Ketua Tim Hakim dalam perkara ini mengatakan bahwa menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.

"Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar hakim Dodong, Selasa (26/4/2022).

1. Bahar bersyukur pada Tuhan atas putusan hakim

Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur! Suasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Dengan sudah ditolaknya eksepsi oleh hakim, Bahar memberikan tanggapan yang mengejutkan. Alih-alih tidak terima atas putusan hakim, Bahar mengaku bersyukur dan menghargai keputusan ini, dan mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela hakim bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak, kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucapnya.

2. Bahar mengaku akan buktikan semua eksepsi dalam sidang lanjutan

Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur! Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bahar juga menyatakan bahwa dirinya siap memberikan penjelasan selengkap mungkin terhadap semua dakwaan oleh Kejati Jabar. Bahar juga menyatakan bahwa beberapa eksepsi yang ditolaknya itu akan dibuktikan dalam persidangan ke depan.

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya, dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di KM 50 benar adanya, dan akan saya buktikan di persidangan," kata dia.

3. Pengacara minta hakim hadirkan saksi pelapor

Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur! Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Sedangkan, ketua tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam sidang nanti. "Jadi kami berharap, 10 Mei persidangan pertama saksi pelapor yang dihadirkan," kata Ichwan.

Meski begitu, Ichwan mengaku bahwa saksi yang dihadirkan adalah kewenangan JPU. Namun, Ichwan tetap meminta saksi pelapor dihadirkan agar tim penasihat hukum tidak merasakan keberatan.

"Tetapi kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan," katanya.

Bahar Bin Smith dikenakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 junto 45 a UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith

Baca Juga: Pernah Berdakwah di Penjara, Hakim Puji Bahar bin Smith

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya