Gak Cuma Igun, Jaksa Akan Panggil Artis Lain Jadi Saksi DNA Pro

Pemanggilan artis akan sesuai dengan berkas kepolisian

Bandung, IDN Times - Sejumlah artis Ibu Kota yang menjadi influencer DNA Pro akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terlebih dahulu memilah para peng-endorse robot trading bodong ini.

Anggota JPU, Christian Dior Sianturi mengatakan, para artis yang akan dipanggil itu sebelumnya sudah memberikan keterangan pada pihak kepolisian. Namun, polisi memastikan bahwa tidak semua artis yang memberikan keterangan pada polisi akan dipanggil untuk bersaksi di persidangan.

"Nanti akan kami coba, kalau memang dibutuhkan panggil ya kami panggil. Jadi kami akan pilah dulu karena nanti akan terkait dengan pembuktian kami," ujar Christian pada IDN Times, Rabu (2/11/2022).

1. Saksi juga akan didata terlebih dahulu

Gak Cuma Igun, Jaksa Akan Panggil Artis Lain Jadi Saksi DNA ProIvan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Beberapa artis yang sebelumnya dipanggil kepolisian di antaranya ialah Yosi Project Pop, Rossa, Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, dan Ivan Gunawan alias Igun. Namun, di antara semua artis ini masih belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Kami juga termakan waktu untuk pemanggilan saksi ini. Ini waktunya mepet sekali," katanya.

2. Ivan Gunawan artis pertama yang jadi saksi DNA Pro

Gak Cuma Igun, Jaksa Akan Panggil Artis Lain Jadi Saksi DNA ProIvan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Salah satu artis yang sudah didatangkan menjadi saksi dari kasus ini yaitu Ivan Gunawan. Dia datang untuk memberikan keterangan terhadap sebelas orang terdakwa. Peran Igun juga terungkap dalam persidangan.

Dia menyampaikan secara terus terang pada majelis hakim bahwa keterlibatannya dengan DNA Pro hanya sebatas kerja sama sebagai influencer. Ia memastikan jika dirinya bukan termasuk member atau orang yang ikut trading.

Selain itu, Igun menjelaskan, alih-alih mendapatkan keuntungan, kerja samanya dengan DNA Pro justru membuahkan kerugian. Uang kerja sama senilai Rp921 juta itu kini telah ia serahkan ke Mabes Polri.

"Saya malah rugi. Rugi, namanya juga bisnis, saya artis bawel jadi saya sempat komplain beberapa kali," kata dia, Selasa (1/11/2022).

3. Ada empat berkas dari sebelas orang terdakwa

Gak Cuma Igun, Jaksa Akan Panggil Artis Lain Jadi Saksi DNA ProDNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Dalam kasus ini ada sebelas orang yang dijadikan terdakwa. Dari belasan orang ini JPU membuat empat dakwaan, di mana tiga dakwaan diperuntukkan bagi sepuluh orang yang dinilai melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU. Sedangkan satu berkas sisanya diperuntukkan bagi seorang yang didakwa UU TPPU.

Adapun sebelas orang yang didakwa ini yaitu:

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi,

2.Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ,

3. Roby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ,

4. Dedi Tunaedi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ,

5. Yosua Tri Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007,

6. Frengki Yulianto Ten sebagai Co-Founder tim Founder 007,

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen,

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Steafanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus,

10. Hansa Andrenus Supid sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central),

11. Muhamad Assad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Datangi Pengadilan Bandung

Baca Juga: Sidang Kasus DNA Pro, Jaksa Buat Empat Berkas dari 11 Terdakwa

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya