Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang Dalam

Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejari Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih melakukan penyeleidikan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar).

Dana hibah ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar 2019 dengan nilai Rp1,7 miliar.

1. Pelapor merupakan orang dalam Kadin Jabar

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang DalamIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Baru-baru ini, Dony Mulyana Kurnia, Dewan Pertimbangan Kadin Jabar membeberkan bahwa dirinya lah yang melaporkan adanya dugaan korupsi itu ke Kejari Bandung.

"Saya melaporkan indikasi penyimpangan dana hibah atas dasar tanggung jawab dan amanah sebagai pengurus Kadin Jabar, untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Dony melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

2. Dana hibah tidak digunakan sesuai dengan NPHD

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang DalamIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan yang dilayangkan ke Kejari Bandung berdasarkan lima bukti yang ia miliki. Dony bilang, sesuai Permendagri nomor 13 2018, dan kemudian sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana hibah diberikan untuk pengembangan UKM dan IKM.

Namun, pada kenyataannya, Doni menganggap alokasi dana hibah ini tidak dialokasikan sesuai. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan UKM dan IKM yang diuntungkan dari dana hibah itu.

"Adakah UKM dan IKM yang merasa diuntungkan dengan dana hibah tersebut? Berapa banyak UKM dan IKM yang merasa diuntungkan, dan siapa-siapa saja,? " katanya.

3. Ketua Kadin dituding melakukan perjalanan luar negeri tidak sesuai NPHD

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang DalamIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Dony menuduh Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana telah melakukan kebohongan publik dengan selalu menyatakan bahwa dana hibah dialokasikan untuk memasarkan produk UKM dan IKM dalam negeri.

Faktanya, Dony mengatakan, perjalanan ke luar negeri oleh Tantan tidak sesuai dengan NPHD. "Tatan sendiri di sebuah media menyatakan bahwa NPHD untuk perjalanan ke: Jepang, Taiwan dan Abu Dhabi."

"Kemudian ada pernyataan dia lagi di sebuah media, pada bulan Desember 2019, dia menyatakan dana hibah di pakai ke Korea dan Jepang, kenapa di pakai ke Korea? Di mana tidak ada di dalam NPHD," kata dia.

4. Dalam alokasi dana hibah tidak ada pembukaan tender

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang DalamIlustrasi Asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dony menduga, dana hibah tidak masuk pada rekening khusus, melainkan masuk rekening umum Kadin Jabar. Sebab, bisa saja uang dana hibah justru dipakai untuk gajian Kadin Jabar. Jika itu benar terjadi, menurutnya, merupakan tindakan penyimpangan.

Selain itu, dalam alokasi dana hibah tidak ada tender. Padahal, menurut Dony, untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta harus mengikuti keputusan presiden (Kepres) dengan mengadakan tender.

"Dari dua kegiatan Kadin Jabar untuk Biro Perjalanan sekira Rp700 juta dan Event Organizer untuk Braga the Majesty sekira Rp700 juta dari dana hibah tersebut, keduanya tidak dilakukan tender terhadap perusahaan-perusahaan biro perjalanan ataupun perusahaan-perusahaan event organizer (EO)," katanya.

5. Kejari Bandung sudah periksa mantan Wakil Ketua Kadin Jabar

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang DalamCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kejari Bandung sudah memanggil beberapa saksi termasuk Cucu Sutara, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua organisasi Kadin Jabar. Cucu mengatakan, pokok pembahasan yang dilayangkan oleh penyidik, banyak soal pengaturan dan pengelolaan dana organisasi.

Cucu bilang, dalam Kadin tidak ada jabatan sebagai bendahara. Sehingga, soal pengaturan dana ada pada wakil ketua.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11, 12, 13 Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman Organisasi (PO) 133 tahun 2010," katanya.

Cucu menjelaskan, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jujur dan apa adanya. Selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota, iuran-iuran, sumbangan, dan usaha lainnya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan PO.

"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar Rp1,7 miliar pada 2019," katanya.

Sedangkan, Cucu mengatakan, dalam aturan menurut PO 133, menyatakan bahwa ketua umum membuat tim pendanaan untuk mengelola semua aset kekayaan dan keuangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 Saksi

Baca Juga: Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejaksaan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya