Disidang Lagi, Ini kasus yang Jerat Bahar bin Smith

Bandung, IDN Times - Penceramah kontroversial asal Bogor Jawa Barat (Jabar), Bahar bin Smith kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, Bahar diadili atas kasus penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung.
Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1/2021). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda juga langsung mengurung Bahar bin Smith.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai berkas laporan nomor 1345 pada 17 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, mengingat tempat kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah Polda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar Arif.
1. Kasus berawal dari ceramah Bahar di Kabupaten Bandung dan diunggah di YouTube
Arif menyebut bahwa video itu berkaitan dengan adanya ceramah Bahar bin Smith pada 1 Desember 2021 di Marga Asih, Kabupaten Bandung.Video itu pun lantas viral di media sosial, dan menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, kemudian diunggah oleh TR ke dalam akun YouTube dan disebarkan," ungkapnya.
Selain itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 52 saksi termasuk pada saksi ahli. Selain itu ada 12 barang bukti yang diamankan. Tak hanya itu, polisi juga telah lengkap mengantongi hasil pemeriksaan kepada BS serta TR, sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata dia.
Adapun dalam kasus ini, pengunggah video Bahar yakni berinisial Tatan Rustandi, turut dijadikan tersangka dan diadili bersama Bahar bin Smith.
2. Bahar sempat meminta penangguhan ke Polda Jabar
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bahar beberapa kali mengajukan penanggugan penahanan. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahmin Tompo mengatakan, permintaan penahanan belum bisa diberikan. Pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan itu lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar hadir untuk melengkapi berkas perkara.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ujar Ibrahim kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, karena pemeriksaan masih dilakukan tim penyidik maka kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ada sejumlah berkas perkara yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan.
"Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.
3. Kejati Jabar juga mengenakan pasal UU ITE
Polda kemudian menyerahkan berkas kasus ini ke Kejati Jabar pada beberapa waktu kemarin. Dalam berkas yang ditangani Kejati Jabar, Bahar dan pengunggah video dikenakan pasal yang sama dengan kepolisian.
Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Kejati Jabar memiliki beberapa alasan memilih tempat sidang di PN Bandung dibandingkan PN Bale Bandung sesuai dengan lokus delikti. Kejati menganggap persidangan ini akan lebih kondusif jika dilakukan di PN Bandung.
"Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Senin (21/3/2022).
4. Hakim turuti permintaan Bahar bin Smith soal sidang offline
Kemudian, Bahar disidangkan di PN Bandung dengan model hybrid. Dalam persidangan ini Bahar didampingi oleh 17 kuasa hukum. Meski kondisi hybrid. Bahar diminta hadir sidang secara daring menggunakan zoom, sedangkan jaksa, pengacara, dan hakim hadir di PN Bandung.
Dalam persidangan juga terpantau beberapa keluarga Bahar yang mengikuti jalannya sidang. Di luar PN Bandung juga terdapat massa pendukung dengan membawa atribut Bahar bin Smith.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan ini, terjadi beberapa drama yang cukup memakan waktu. Jaksa beberapa kali menghubungi perwakilannya di Polda Jabar agar Bahar bisa turut segera masuk sidang melalui zoom. Namun, Bahar menolak dan meminta sidang ini dilakukan secara offline. Hakim pun mengabulkan dan persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan kehadiran Bahar.
"Untuk perkara ini (Bahar bin Smith) penanganan agar cepat selesai, utuk itu majelis halim tidak keberataan pemeriksaan dalam perkara Habi Bahar dilaksanakan offline," ujar Ketua Hakim, Dodong Iman, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Hadir Sidang Online
Baca Juga: Hakim PN Bandung Luluh, Bahar bin Smith Bakal Dihadirkan Pekan Depan