UMK Cianjur 2026 Turun dari Usulan, Buruh Ancam Aksi Lanjutan

- Rekomendasi UMK Cianjur 2026 turun dari usulan awal
- Penetapan UMK Cianjur 2026 mengalami penurunan setelah ditetapkan di tingkat provinsi, menjauhkan buruh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat.
- UMK Cianjur 2026 tetap ditetapkan Rp3,33 juta
- Meski mengalami koreksi, UMK Cianjur 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp3.338.359.
- Pemerintah daerah akan mengawal penerapan UMK tersebut dan memastikan seluruh perusahaan mematuhinya.
Kabupaten Cianjur, IDN Times - Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2026 memicu kekecewaan kalangan buruh. Pasalnya, besaran kenaikan upah yang telah direkomendasikan daerah justru mengalami penurunan setelah ditetapkan di tingkat provinsi.
Kondisi ini dinilai semakin menjauhkan buruh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat.
1. Rekomendasi daerah terkoreksi di tingkat provinsi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W Lesmana, menjelaskan rekomendasi UMK 2026 sebelumnya disepakati melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur. Dalam sidang tersebut, UMK diusulkan naik sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu dibandingkan UMK 2025.
Usulan itu dihitung berdasarkan formula penetapan upah dengan nilai alfa 0,9, tingkat inflasi 2,76 persen, serta pertumbuhan ekonomi triwulan terakhir sebesar 5,3 persen.
"Dari perhitungan tersebut, rekomendasi kami UMK 2026 naik 7,53 persen. UMK 2025 sebesar Rp3.104.583,63 menjadi sekitar Rp3,3 juta pada 2026," ujar Denny, Selasa (30/12/2025).
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda, masing-masing sebesar 2,19 persen dan 5,14 persen. Perbedaan variabel itu membuat kenaikan UMK Cianjur terkoreksi menjadi 6,82 persen.
"Selisihnya sekitar 0,7 persen dari usulan daerah. Kalau dirupiahkan, berkurang kurang lebih Rp22 ribu," jelasnya.
2. UMK Cianjur 2026 tetap ditetapkan Rp3,33 juta

Meski mengalami koreksi, UMK Cianjur 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp3.338.359. Denny menegaskan pemerintah daerah akan mengawal penerapan UMK tersebut dan memastikan seluruh perusahaan mematuhinya.
"Hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kami mengingatkan agar tidak menggaji pekerja di bawah UMK karena ada konsekuensi hukum," ujarnya.
3. Buruh kecewa, ancam aksi lanjutan

Di sisi lain, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Pardan Jiliman, mengaku kecewa dengan penetapan UMK 2026 yang tidak sesuai rekomendasi awal daerah.
"Dengan usulan awal saja, kenaikannya hanya 7,53 persen dan itu masih jauh untuk mengejar KHL rata-rata Jawa Barat. Sekarang malah turun dari rekomendasi," kata Pardan.
Menurutnya, meski penurunan nilai kenaikan UMK terlihat kecil secara nominal, dampaknya sangat dirasakan oleh buruh.
"Secara angka mungkin hanya sekitar Rp22 ribu, tapi bagi kami kaum buruh, nilai segitu sangat berarti," ujarnya.
Pardan menambahkan, serikat buruh akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Aksi lanjutan pun disiapkan sebagai bentuk protes.
"Kami sudah melakukan aksi sebelumnya, tapi tidak ditemui gubernur. Setelah penetapan ini, kami akan menggelar aksi lanjutan," pungkasnya.

















