Delapan Orang Anggota DPRD Jabar Terpilih Belum Serahkan LHKPN

LHKPN harus diserahkan ke KPK sebelum pelantikan

Bandung, IDN Times - Sebanyak delapan orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sendiri sudah mengingatkan sejak jauh-jauh hari.

Seperti diketahui, pada 28 Mei 2024, KPU Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebanyak 120 orang. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.

1. Ada 122 orang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK

Delapan Orang Anggota DPRD Jabar Terpilih Belum Serahkan LHKPNcnnindonesia.com

Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN-nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.

"Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean, dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut," kata Hedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

2. Bagi yang tidak melaporkan maka tidak akan dilantik

Delapan Orang Anggota DPRD Jabar Terpilih Belum Serahkan LHKPNIlustrasi orang mampu (Pixabay.com/Maklay62)

Hedi menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Adapun waktu pelantikan akan dilakukan pada 2 September 2024.

"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," katanya.

3. Beberapa DPRD kabupaten dan kota juga belum semuanya melaporkan LHKPN

Delapan Orang Anggota DPRD Jabar Terpilih Belum Serahkan LHKPNfreepik.com

Adapun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.

Baca Juga: Tarik Ulur Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Jabar atau Jakarta?

Baca Juga: Golkar Kukuh Usung Ridwan Kamil di Jabar, Masih Diinginkan Warga

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya