Buruh di Jabar Banyak Jadi Korban Perusahaan Soal THR 2024

Disnakertrans Jawa Barat terima 18 aduan THR 2024

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan banyak perusahaan yang masih melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh dengan cara mencicil. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari para pekerja.

Disnakertrans Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah. Rata-rata aduan buruh mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa, saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

1. Aduan paling banyak ada di Kabupaten Karawang

Buruh di Jabar Banyak Jadi Korban Perusahaan Soal THR 2024ilustrasi amplop THR (dok. Istimewa)

Firman mengungkapkan, 18 aduan ini berasal dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. Sedangkan, aduan paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan, empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit.

"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkapnya.

2. Perusahaan dipastikan dapat sanksi

Buruh di Jabar Banyak Jadi Korban Perusahaan Soal THR 2024Ilustrasi uang (pexel)

Pemerintah pusat mewajibkan perusahaan membayar THR pada karyawan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Firman memastikan, 18 aduan yang dilakukan para buruh terhadap perusahaan mengenai pembayaran THR pada dasarnya sudah diselesaikan oleh masing-masing Disnaker kabupaten dan kota. Hanya saja, Firman mengingatkan, perusahaan yang tidak membayar hak THR sesuai aturan dipastikan mendapatkan sanksi.

"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarankan, sampai dengan sanksi administratif dari terguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," katanya.

3. Perusahaan wajib bayar THR pada H-7 sebelum lebaran

Buruh di Jabar Banyak Jadi Korban Perusahaan Soal THR 2024ilustrasi uang tunai (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Sebelumnya, Firman mengimbau agar kepala daerah yang ada di Jawa Barat menjalankan Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk mengingatkan pada perusahaan memenuhi kewajiban dengan membayarkan hak THR pada karyawan.

Lanjut Firman, perusahaan harus membayarkan hak THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi buruh yang merasa haknya belum diberikan, kata dia, nantinya bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jawa Barat.

Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, kasus pembayaran THR dicicil sudah banyak terjadi pada lebaran 2023.

"Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan," ujar Roy, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, persoalan THR ini menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Selain memberikan dengan cara mencicil, perusahaan kata dia, ada yang menunda-nunda pembayaran THR dengan alasan-alasan tertentu.

Parahnya lagi, Roy mengungkapkan, momentum lebaran ini kerap kali dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja agar tidak membayarkan hak THR. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum awal bulan Ramadan.

"Karena muncul hal THR itu satu bulan sebelum hari raya. Nah begitu sebelum puasa pertama, itu biasanya sering diputus kontrak. Jadi akal-akalan pengusaha banyak yang seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: 37 Juta Warga Jabar Diprediksi Berangkat Mudik Lebaran 2024

Baca Juga: Sah! Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Pemprov Jabar Definitif 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya