Buron Sejak 2019, Sugiarto Diamankan Jaksa Ketika Ngopi di Bandung!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan, Trisna Muliana Sugiarto alias Sugiarto (30 tahun) tidak bisa berkutik saat tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Barat (Jabar) mengamankannya di salah satu caffe di Kota Bandung pada Rabu (19/1/2022).
Sugiarto merupakan buronan kasus penganiayaan. Ia sudah menjadi buronan sejak 2019. Dia ditangkap saat sedang ngopi di salah satu mall di Bandung.
"Yang bersangkutan (Sugiarto) sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
1. Terpidana sempat mengajukan banding ke MA
Sugiarto diketahui sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka di tahun 2019. Dodi bilang, terpidana kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, MA menguatkan putusan PN.
"Sayangnya, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
2. Seluruh DPO diharapkan menyerahkan diri
Dengan menghindari putusan MA, Dodi mengatakan, Kejaksaan Negeri Majalengka meminta bantuan melalui ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Jabar untuk melakukan pencarian. Kemudian, setelah ditelusuri, akhirnya berhasil diamankan di Bandung.
"Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
3. Kasus ini berawal dari komentar di dinding Facebook
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Sugiarto melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018. Ia adu cekcok bersama korban akibat komentar di dinding Facebook. Sugiarto menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga muka korban luka.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Hakim pun memutus kasus itu dengan menghukum terdakwa hukuman 1 bulan dan 15 hari penjara.
Baca Juga: 5 Wisata Alam Keren untuk One Day Trip Majalengka, Hijau Menyegarkan
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Bacakan Pledoi, Kejati Jabar Akan Segera Bersikap